Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP, Tersangka Tak Wajib Direkam CCTV Selama Pemeriksaan

Rapat tersebut membahas beberapa pasal penting, antara lain terkait penghinaan presiden, mekanisme persidangan, dan pengaturan advokat.

Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
REVISI KUHAP - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang, mengusulkan larangan publikasi atau liputan langsung terhadap proses persidangan di ruang sidang pengadilan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). Berikut beberapa pasal krusial yang dibahas dalam RUU KUHAP oleh Komisi III DPR dalam rapat pada Senin kemarin. Salah satunya soal tindak pidana penghinaan presiden yang bisa diselesaikan melalui restorative justice. 

Lalu, pada Pasal 253 ayat (4) mengatur bahwa siaran langsung atau live sidang digelar tanpa izin, maka perekam bisa diproses pidana.

"Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang tersebut," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Pemprov Sulawesi Tengah Bersiap Sambut HUT ke-61

Sementara, pada rapat kemarin, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang meminta penegasan makna dari larangan publikasi proses persidangan.

“Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau melakukan liputan langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan,” kata Juniver di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Juniver menjelaskan pasal tersebut tidak berarti melarang advokat memberikan keterangan setelah sidang selesai. 

Namun, ia menekankan pentingnya larangan ini selama proses persidangan berlangsung, terutama dalam konteks liputan langsung. 

"Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar," ucapnya.

Baca juga: FKIJK Sulawesi Tengah Salurkan Bantuan Sosial Senilai Rp22,2 Juta di Bulan Ramadan

"Ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan,'" imbuh Juniver.
Juniver mengatakan alasan di balik pelarangan ini adalah untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses persidangan, terutama dalam perkara pidana.

"Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek. Itu kita setuju itu,” ucap Juniver.

Kendati demikian, Juniver juga mencatat bahwa dalam kondisi tertentu, hakim dapat memberikan izin untuk liputan langsung. 

"Bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya," katanya.

3.Advokat Tak Bisa Dituntut saat Bela Klien

Selanjutnya, Pasal 140 ayat (2) draf KUHAP turut dibahas yang berisit terkait advokat tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata saat menjalankan tugas membela klien.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved