Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP, Tersangka Tak Wajib Direkam CCTV Selama Pemeriksaan

Rapat tersebut membahas beberapa pasal penting, antara lain terkait penghinaan presiden, mekanisme persidangan, dan pengaturan advokat.

Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
REVISI KUHAP - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang, mengusulkan larangan publikasi atau liputan langsung terhadap proses persidangan di ruang sidang pengadilan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). Berikut beberapa pasal krusial yang dibahas dalam RUU KUHAP oleh Komisi III DPR dalam rapat pada Senin kemarin. Salah satunya soal tindak pidana penghinaan presiden yang bisa diselesaikan melalui restorative justice. 

Isnur juga menyoroti masih adanya masalah penyiksaan dan kekerasan harus dicegah secara sistemik melalui checks and balances sejak awal penangkapan dan penahanan. 
Isnur menyebutkan, sistem tersebut harus dilakukan oleh lembaga yang independen dan imparsial, yakni pengadilan. 

"Sedangkan, dalam RUU KUHAP masih belum ada mekanisme yang mengatur kewajiban untuk menghadirkan orang yang ditangkap agar secara otomatis dibawa ke hadapan hakim setelah misalnya 48 jam ditangkap, untuk ditinjau proses penangkapan yang telah dilakukan dan kemudian ditentukan perlu tidaknya penahanan," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved