Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP, Tersangka Tak Wajib Direkam CCTV Selama Pemeriksaan
Rapat tersebut membahas beberapa pasal penting, antara lain terkait penghinaan presiden, mekanisme persidangan, dan pengaturan advokat.
TRIBUNPALU.COM - Komisi III DPR RI menggelar pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Senin (24/3/2025).
Rapat tersebut membahas beberapa pasal penting, antara lain terkait penghinaan presiden, mekanisme persidangan, dan pengaturan advokat.
Selengkapnya berikut pasal-pasal krusial dalam draf tersebut berdasarkan rangkuman Tribunnews.com:
1.Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan melalui Restorative Justice
Ketentuan dalam draf RUU KUHAP terkait tindak pidana penghinaan presiden yang tertuang dalam Pasal 77 Bab IV tentang Mekanisme Keadilan Restoratif terjadi perubahan.
Di mana, tindak pidana penghinaan presiden maupun wakilnya bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif atau restorative justice.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Mulanya, Habiburokhman mengaku adanya kesalahan draf terkait dikecualikannya tindak pidana penghinaan presiden dan wakilnya yang tidak bisa diselesaikan via restorative justice.
Baca juga: Pelaku Pembobolan Kios Warga di Kelurahan Boya di Tangkap Tim Resmob Paneki Polres Donggala
"Ada kesalahan redaksi dari draf yang kami publikasikan, di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ," ungkap dia dikutip dari Kompas.com.
Kini, kata Habirurokhman, semua fraksi sudah sepakat bahwa tindak pidana penghinaan presiden bisa diselesaikan lewat restorative justice.
"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," ujar Habiburokhman.
2.Live Sidang Harus Seizin Pengadilan
Pasal kedua yang turut dibahas dalam rapat Komisi III kemarin adalah terkait Pasal 253 ayat (3) yang mengatur setiap orang berada dalam persidangan dilarang menyiarkan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan.
"Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan," bunyi pasal tersebut.
Ahmad Sahroni Dicopot dari Komisi III DPR Setelah Ucapannya Viral |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Digantikan Rusdi Masse sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
RUU KUHAP Jadi Fondasi Baru Sistem Hukum Indonesia Akuntabel dan Transparan |
![]() |
---|
LIVE Rapat Komisi III DPR RI Hadirkan Kapolda Sulteng, Bahas Perkara Tahanan Polresta Palu Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.