Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP, Tersangka Tak Wajib Direkam CCTV Selama Pemeriksaan

Rapat tersebut membahas beberapa pasal penting, antara lain terkait penghinaan presiden, mekanisme persidangan, dan pengaturan advokat.

Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
REVISI KUHAP - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang, mengusulkan larangan publikasi atau liputan langsung terhadap proses persidangan di ruang sidang pengadilan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). Berikut beberapa pasal krusial yang dibahas dalam RUU KUHAP oleh Komisi III DPR dalam rapat pada Senin kemarin. Salah satunya soal tindak pidana penghinaan presiden yang bisa diselesaikan melalui restorative justice. 

TRIBUNPALU.COM - Komisi III DPR RI menggelar pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Senin (24/3/2025).

Rapat tersebut membahas beberapa pasal penting, antara lain terkait penghinaan presiden, mekanisme persidangan, dan pengaturan advokat.

Selengkapnya berikut pasal-pasal krusial dalam draf tersebut berdasarkan rangkuman Tribunnews.com:

1.Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan melalui Restorative Justice

Ketentuan dalam draf RUU KUHAP terkait tindak pidana penghinaan presiden yang tertuang dalam Pasal 77 Bab IV tentang Mekanisme Keadilan Restoratif terjadi perubahan.

Di mana, tindak pidana penghinaan presiden maupun wakilnya bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif atau restorative justice.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Mulanya, Habiburokhman mengaku adanya kesalahan draf terkait dikecualikannya tindak pidana penghinaan presiden dan wakilnya yang tidak bisa diselesaikan via restorative justice.

Baca juga: Pelaku Pembobolan Kios Warga di Kelurahan Boya di Tangkap Tim Resmob Paneki Polres Donggala

"Ada kesalahan redaksi dari draf yang kami publikasikan, di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ," ungkap dia dikutip dari Kompas.com.

Kini, kata Habirurokhman, semua fraksi sudah sepakat bahwa tindak pidana penghinaan presiden bisa diselesaikan lewat restorative justice.

"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," ujar Habiburokhman.

2.Live Sidang Harus Seizin Pengadilan

Pasal kedua yang turut dibahas dalam rapat Komisi III kemarin adalah terkait Pasal 253 ayat (3) yang mengatur setiap orang berada dalam persidangan dilarang menyiarkan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan.

"Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan," bunyi pasal tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved