Sulteng Hari Ini

Mahasiswi FISIP Untad Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Dua Rekannya

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, A yang merupakan rekan korban meminta izin untuk makan sahur di tempat tinggal EA. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Ilustrasi
DUGAAN KEKERASAN MAHASISWA UNTAD - Seorang mahasiswi Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Tadulako (Untad) berinisial EA, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh dua mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan berinisial A dan R. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Seorang mahasiswi Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Tadulako (Untad) berinisial EA, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh dua mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan berinisial A dan R.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, dini hari, di rumah kos korban.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, A yang merupakan rekan korban meminta izin untuk makan sahur di tempat tinggal EA. 

Korban mengizinkan, tetapi karena merasa tidak nyaman hanya berdua, ia meminta A untuk mengajak temannya, R.

Baca juga: Jelang Idul Fitri 2025, Polres Donggala Dirikan Sembilan Pos Pengamanan

Setelah makan sahur, A keluar sebentar untuk membeli rokok, meninggalkan korban dan R di dalam kamar kos. 

Saat korban masuk ke kamarnya, R mengikuti dari belakang dan mematikan lampu, lalu diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap EA.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada A ketika ia kembali ke kos. 

Namun, bukannya membantu, A justru diduga melakukan pelecehan dengan mencium dan meraba tubuh korban, yang membuatnya menangis.

Ketua Himpunan Mahasiswa Sosiologi (Himasos) FISIP Untad, Moh Fariz Bagqir, membenarkan peristiwa tersebut. 

Ia mengungkapkan bahwa R telah ditangkap pihak kepolisian, sementara A masih dalam pengawasan aparat karena usianya di bawah umur.

“Iya, sudah dilaporkan ke Polres Palu juga,” kata Fariz saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Sabtu (30/3/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Warga Desa Tinggede Selatan Ikuti Pawai Takbir

Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polresta Palu pada 22 Maret 2025, dengan nomor laporan LP.B/391/III/2025/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.

Fariz menambahkan bahwa Himasos FISIP Untad juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Untad melalui Dekan FISIP, Muh Nawawi.

Sementara itu, Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP) FISIP Untad telah mencabut status keanggotaan A dan R serta mengeluarkan keduanya dari organisasi. 

Ketua HIMIP FISIP Untad, Esa Amirullah, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena A dan R dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Kami memecat A dan R karena dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Hal tersebut bertentangan dengan AD/ART himpunan,” ujar Esa saat dihubungi melalui telepon WhatsApp.

Esa menegaskan bahwa HIMIP FISIP Untad akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved