PPS Laporkan KPU Sigi

Kejari Sigi Sebut Laporan Dugaan Korupsi KPU Masih Dalam Proses Pengkajian

Resky Andri Ananda menyampaikan bahwa dugaan korupsi tersebut terkait dengan honorarium atau gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) belum dibayarkan.

ANDIKA/TRIBUNPALU.COM
HONOR PPS SIGI BELUM CAIR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, saat dikonfirmasi oleh tribunpalu.com pada Rabu (9/4/2025).

Resky Andri Ananda menyampaikan bahwa dugaan korupsi tersebut terkait dengan honorarium atau gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk bulan Januari 2025 yang hingga kini belum dibayarkan.

“Kami di Kejari Sigi sudah menerima laporan tersebut pada Selasa (8/4/2025). Selanjutnya, laporan ini akan kami disposisi ke pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. Yang jelas, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu,” ujar Resky.

Baca juga: BREAKING NEWS: Banjir Terjang Desa Pandelalap Parimo Sebabkan Tanggul Jebol

Resky menambahkan, setiap laporan yang masuk akan dipelajari dan diselidiki lebih lanjut.

“Laporan ini perlu kami pelajari dan selidiki terlebih dahulu, agar bisa ditentukan langkah selanjutnya yang tepat,” ungkapnya.

Terkait dengan dugaan tindak pidana, Resky juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, baru ada satu laporan resmi yang masuk. Pelapor mengaku sebagai bagian dari kelompok penyelenggara pemungutan suara yang belum menerima gaji mereka.

Terkait target penyelesaian atau hasil dari penyelidikan kasus ini, pihak Kejari belum dapat memastikan.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Ciduk Sejoli Simpan 11 Paket Sabu

“Masih banyak tahapan proses yang harus dilakukan. Setelah dipelajari lebih lanjut, baru bisa ditentukan sikap atau langkah hukum yang akan diambil,” ungkap Resky saat ditemui tribunpalu.com.

Lebih lanjut, Resky Andri Ananda mengatakan bahwa informasi yang dapat disampaikan saat ini masih terbatas, karena kasus tersebut masih dalam tahap awal pengkajian oleh pihak Kejaksaan Negeri Sigi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved