PPS Laporkan KPU Sigi

Tuntutan PPS Sigi: Bayarkan Honor Januari atau Hadapi Proses Hukum

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Sigi membuat laporan dengan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh KPU Sigi.

ANDIKA/TRIBUNPALU.COM
HONOR BELUM TERBAYARKAN - Dugaan korupsi terkait honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS di Kabupaten Sigi berujung pada laporan ke Kejaksaan Negeri Sigi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dugaan korupsi terkait honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS di Kabupaten Sigi berujung pada laporan ke Kejaksaan Negeri Sigi.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Sigi membuat laporan dengan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh KPU Sigi.

Dalam kasus ini, perwakilan Panitia Pemungutan Suara (PPS)  dan Sekretariat PPS Kabupaten Sigi, yang juga merupakan anggota PPS, yaitu Saiful dari Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, dan Faturahman dari Desa Maku, Kecamatan Dolo, belum menerima honor mereka pada bulan Januari.

Di kantor Kejaksaan Negeri Sigi, Saiful dan Faturahman menyampaikan kekecewaan yang mereka rasakan, bersama dengan sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang honor/gajinya belum dibayarkan oleh KPU Sigi pada bulan Januari 2025.

Baca juga: Bima Arya Sebut Harapan Publik Terhadap Kinerja Pemerintah Sangat Tinggi

Sebelumnya, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS Kabupaten Sigi telah melakukan aksi demonstrasi pada 19 Maret 2025 untuk menuntut hak mereka, namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kapan honor/gaji tersebut akan dibayarkan oleh pihak KPU.

Pada Selasa, 8 April 2025, Saiful dan Faturahman, didampingi penasihat hukum Imansyah, melaporkan KPU Kabupaten Sigi ke Kejaksaan Negeri Sigi atas dugaan tindak pidana korupsi.

Saiful menjelaskan bahwa revisi Surat Keputusan (SK) mengenai masa kerja PPS yang sebelumnya berakhir pada 26 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025, seharusnya menjadi dasar bagi pembayaran honor Januari.

“Jika ada kesalahan transfer di tiga desa, mengapa tidak diperbaiki? Mengapa kami yang harus menanggung akibatnya? Kami merasa ini sangat tidak adil,” ungkap Saiful.

Sementara itu, Faturahman menyatakan rasa kecewanya. Seharusnya, menurutnya, mereka merasa bangga karena telah berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu 2024, tetapi justru datang dengan penuh kekecewaan kepada pihak KPU Sigi.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan APBN 2025 Tetap Stabil Meski Hadapi Ketidakpastian Global

“Seharusnya kami datang ke KPU Sigi dengan rasa bangga karena telah menyukseskan Pilkada secara jujur dan adil. Namun, kenyataannya, kami datang dengan penuh kekecewaan dan air mata karena hak kami belum dibayar. Tidak ada satupun pernyataan dari KPU yang bisa kami percayai,” ungkap Faturahman.

Saat ini, laporan telah diterima di PTSP Kejaksaan Negeri Sigi.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunPalu.com masih berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada pihak KPU Sigi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved