PSU di Banggai
Dua Paslon Gabung Jurus Tolak Rekapitulasi Perolehan Suara PSU Pilkada Banggai
Seluruh keberatan saksi kedua Paslon tersebut telah diurai dalam lembaran D Keberatan, dan dibacakan oleh Komisioner KPU dalam rapat pleno tersebut.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Laporan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Saksi Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 02 Herwin Yatim - Hepy Yeremia Manopo dan Paslon nomor 03 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang mengajukan keberatan pada pelaksanaan PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya 5 April 2025 lalu.
Keberatan itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten yang berlangsung di Hotel Estrella Luwuk, Rabu (9/4/2025) sore.
Seluruh keberatan saksi kedua Paslon tersebut telah diurai dalam lembaran D Keberatan, dan dibacakan oleh Komisioner KPU dalam rapat pleno tersebut.
Baca juga: Menkeu Pastikan APBN Mampu Dukung Program Prabowo
Salah satu keberatan yang diajukan saksi Paslon 02 adalah seorang pemilih mencoblos 2 lembar kertas suara di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya.
Meski sudah mendapat penjelasan dari PPK Simpang Raya terkait kesalahan teknis atau ketidaksengajaan, Paslon 02 tetap bersikukuh bahwa kejadian tersebut adalah sebuah pelsnggaran karena dapat mempengaruhi hasil perolehan suara.
Menyikapi keberatan dari dua saksi Paslon tersebut, KPU Banggai mengaku akan menyiapkan jawaban atas keberatan yang diajukan oleh Paslon 02 dan 03.
Selain mengajukan keberatan, Paslon 02 dan 03 juga menolak dan tidak menandatangani keputusan KPU Banggai terkait hasil rakapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten. (*)
Kapolres Imbau Masyarakat Terima Putusan MK Pilkada Banggai |
![]() |
---|
Dugaan Keterlibatan Danramil Toili di PSU Pilkada Banggai Terkuak di Sidang MK |
![]() |
---|
Paslon Petahana Beberkan Dugaan Pelanggaran Pemohon di Sidang Gugatan PSU Pilkada Banggai |
![]() |
---|
KPU Banggai Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Dalil Pemohon |
![]() |
---|
Sidang Sengketa PSU Pilkada Banggai di MK, Kuasa Hukum Sentil Handbag Dibagikan Kadis Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.