Parimo Hari Ini

Kepala Samsat Parimo: Program Pemutihan Pajak Ringankan Beban Warga dan Dorong Pendapatan Daerah

Program ini disambut baik oleh masyarakat dan dinilai sebagai langkah strategis mendorong kepatuhan pajak sekaligus menguatkan pendapatan daerah.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAIZ / TRIBUNPALU.COM
PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK - Program pengampunan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid resmi dimulai pada 14 April 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Program pengampunan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid resmi dimulai pada 14 April 2025.

Program ini disambut baik oleh masyarakat dan dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus menguatkan pendapatan daerah.

Hal itu disampaikan Kepala UPT Samsat Parigi Moutong, Irwin kepada wartawan Tribunpalu.com di Parigi, Senin (14/4/2025).

Dia menyebutkan, pengampunan ini mencakup pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

“Kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi dan keringanan bagi masyarakat. Banyak pemilik kendaraan yang menunggak sampai sepuluh tahun. Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, beban itu tentu berat,” kata Irwin.

Baca juga: Hari Pertama Pemutihan Pajak Samsat Parimo Perpanjang Jam Operasional, Rp166 Juta Terkumpul

Irwin menambahkan, jika mengikuti aturan sebelumnya, denda pajak dikenakan 2 persen per bulan. Jika dikalikan selama beberapa tahun, jumlahnya cukup besar.

Dengan penghapusan tersebut, kata dia, pemerintah berharap masyarakat akan kembali aktif membayar pajak secara rutin ke depannya.

“Daripada dikejar terus tapi tidak dibayar, lebih baik beri kesempatan. Kalau mereka sudah merasa ringan sekarang, ke depan mereka akan lebih sadar untuk membayar tepat waktu,” jelasnya.

Menurutnya, selain untuk meringankan beban warga, kebijakan ini juga memiliki dampak fiskal langsung ke daerah.

Sebab kata Irwin, tidak seperti dulu yang menggunakan sistem Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan proporsi nasional, saat ini dana masuk langsung dibagi ke rekening kas daerah sesuai potensi.

Baca juga: Reses di Sigi, Longki Janji Bantu Sertifikat dan Kebutuhan Air Bersih Transmigran

“Kalau masyarakat aktif bayar pajak, kabupaten dan provinsi juga langsung dapat bagiannya. Ini penting untuk jalannya pembangunan,” jelasnya.

Selain itu, untuk menjangkau wilayah yang luas seperti Parigi Moutong, Samsat telah menyiapkan strategi jemput bola.

Mulai dari penyebaran brosur, baliho, spanduk, hingga layanan mobil keliling. Tim sosialisasi akan bergantian menyasar wilayah selatan dan utara agar informasi sampai merata.

Program ini berlangsung selama satu bulan dan akan berakhir pada 14 Mei 2025.

Irwin mengimbau masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

“Kalau lewat dari tanggal 14 Mei dan belum bayar, maka kesempatan ini otomatis hangus,” tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved