Donggala Hari Ini

Dituding Selewengkan Dana Simpan Pinjam, Warga Kinovaro SigiKawal Sidang Praperadilan Dukung Fatma

Dukungan warga tidak hanya simbolis. Mereka datang secara sukarela dan menunjukkan solidaritas penuh, menyatakan bahwa tuduhan terhadap Fatma.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
MISNA/TRIBUNPALU.COM
DUKUNGAN WARGA - Sidang Praperadilan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (14/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kinovaro dan Seruni hadir dalam sidang Praperadilan atas kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam koperasi di Kecamatan Kinovaro yang dilayangkan kepada Fatma.

Sidang Praperadilan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (14/4/2025).

Dukungan warga tidak hanya simbolis. Mereka datang secara sukarela dan menunjukkan solidaritas penuh, menyatakan bahwa tuduhan terhadap Fatma tidak berdasar dan dinilai tidak didukung bukti kuat oleh pihak penyidik Polres Sigi.

Pantauan TribunPalu.com, Fatma hadir tidak hanya bersama masyarakat Kinovaro, namun juga bersama dua kuasa hukumnya dan Ketua Adat Rumpun Daa Kinovaro.

Baca juga: TIDAR Sulteng Kompak Dukung Penuh Rahayu Saraswati Pimpin Lagi Pengurus Pusat, Rafani : Kami Solid

Ketua Adat Rumpun Daa Kinovaro, Sale D Ratalemba mengatakan bahwa kasus yang menyeret Fatma sebenarnya berkaitan dengan dana hibah bergulir PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) yang sudah ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Kini, dana tersebut telah dialihkan pengelolaannya ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dengan penyalurannya yang harus melewati mekanisme Musyawarah Antar Desa (MAD).

"Menurut saya karena dana ini penyalurannya melalui MAD agak sulit disalahgunakan. Sehingga upaya-upaya penegak hukum agak keliru kalau untuk mempersoalkan dana ini. Karena ini bukan dana pemerintah, ini sudah dana yang diserahkan penuh kepada masyarakat Kinovaro secara khusus di kecamatan itu," ujarnya. 

Ia menyebut, penggunaan dana simpan pinjam tersebut melalui prosedur yang panjang. mulai dari MAD, pencairan Bank hingga rekomendasi kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Baca juga: Jelang PSU di Parimo, Satgas Madago Raya Perkuat Kerukunan Lintas Agama

"Kalau dana sudah disepakati lewat MAD, maka penggunaannya tidak bisa semena-mena. Harus melalui prosedur yang panjang, mulai dari hasil musyawarah, pencairan di bank, hingga rekomendasi dari kecamatan dan Dinas PMD," jelas Sale.

Sale menambahkan, dana bergulir sebesar Rp 400 juta yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kinovaro itu disalurkan kepada kelompok-kelompok peminjam di 10 desa. 

Dana tersebut kini menjadi pokok perkara yang dipersoalkan oleh penyidik Polres Sigi, meskipun menurutnya tidak ada indikasi penyelewengan.

Lebih lanjut, Ketua Rumpun Daa itu menjelaskan bahwa persoalan ini sempat direview oleh Inspektorat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved