DPRD Sulteng
Sadat Anwar Bahalia Resmi Gantikan Musdar Amin Sebagai Anggota DPRD Sulteng
Rapat paripurna pergantian PAW itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Moh Arus Abdul Karim.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sadat Anwar Bahalia resmi Gantikan Musdar Amin sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Sulteng.
Prosesi ini berlangsung dalam rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Sulteng Jl Moh. Yamin, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (15/4/2025).
Rapat paripurna pergantian PAW itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Moh. Arus Abdul Karim.
Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulteng, Reny A Lamadjido, seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Pimpinan OPD dan Forkopimda Provinsi Sulteng.
Dalam sambutannya, Arus Abdul Karim menyampaikan selamat kepada Sadat Anwar Bahalia yang sudah disahkan sebagai PAW dari Musdar Amin.
"Melalui rapat ini, saya selaku pimpinan dan seluruh anggota dewan menyampaikan ucapan selamat kepada saudara sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pengganti antar waktu (PAW) dan baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah sesuai dengan keyakinannya,"kata Ketua DPRD Provinsi dalam sambutan tertulis.
Baca juga: Pemkot Palu Ikuti Sosialisasi Kemenkes RI, Bahas Strategi Pemenuhan SDMK Dukung Program SOPHI
Ia juga menyampaikan dalam sambutan tertulisnya bahwa menjadi anggota dewan adalah tanggung jawab yang besar dan memiliki tiga fungsi dalam menjalankan tugasnya sebagai perwakilan daerah yaitu pertama sebagai pembentuk peraturan daerah, kedua penganggaran dan pengawasan.
Diketahui bahwa Musdar Amin sebelumnya terpilih sebagai anggota DPRD Sulteng dari daerah pemilihan (Dapil) IV, yang mencakup Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut.
Musdar berhasil meraup 4.357 suara, unggul tipis dari Sadat Anwar Bahalia yang meraih 4.015 suara.
Namun, karena tersandung kasus hukum dan menjalani putusan inkrah, Musdar Amin harus rela posisinya digantikan oleh Sadat Anwar.
Musdar sempat dilantik secara virtual pada 25 September 2024 silam dari Lapas Luwuk sebelum proses PAW ini dimulai.
Diketahui bahwa anggota DPRD Sulteng terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu disangkakan dalam kasus pemalsuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). (*)
Warning Sekolah Tak Jual Belikan Bangku Kelas, Wakil Ketua DPRD Sulteng: Laporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Syarifudin Hafid Pimpin Rapat Banmus, Bahas Agenda Fungsi Pengawasan dan Reses |
![]() |
---|
Legislator PDIP Sulteng Alfiani Sallata Desak Pemerintah Evaluasi Aktivitas PT IRNC di Morowali |
![]() |
---|
Wakil Ketua II DPRD Sulteng Dukung Penuh 3 Program Utama Pemprov dalam Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
Tinjau Kawasan PT SEI, Komisi III DPRD Sulteng Desak Penghentian Penimbunan Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.