Palu Hari Ini

Pembersihan Drainase di Kota Palu Terkendala Penolakan Warga

Kegiatan itu sempat terkendala karena beberapa warga menolak penutup selokannya dibongkar untuk pembersihan.

Penulis: Musdalifa Nurdin TB | Editor: mahyuddin
MUSDALIFA/TRIBUNPALU.COM
PEMBERSIHAN DRAINASE - Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah menggenjot pembersihan drainase di sejumlah titik perkotaan. Pembersihan berlangsung di Jl RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (18/4/2025). 

Laporan Tribunpalu.com Musdalifa Nurdin TB 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah menggenjot pembersihan drainase di sejumlah titik perkotaan.

Pembersihan berlangsung di Jl RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (18/4/2025).

Pantauan TribunPalu.com, pembersihan drainase di Jl RE Martadinata menggunakan alat berat.

Beberapa penutup drainase dibongkar.

Limbah dari drainase itu kemudian diangkut truk roda enam.

Baca juga: Prof. Muhadjir Letakkan Batu Pertama Mentari Mart dan Gedung AIRMU di Palu

Pengawas pembersihan dari BPPW Ashari mengatakan, pembersihan sedimen saluran sudah berlangsung kurang lebih 6 hari. 

Pembersihan supaya air di dalam drainase tidak meluap saat musim hujan. 

Kegiatannya itu sempat terkendala karena beberapa warga menolak penutup selokannya dibongkar untuk pembersihan.

"Ada beberapa toko bangunan yang menolak penutup saluran airnya dibongkar. Namun pemilik toko  akan membantu penyemprotan sedimen di bawah jembatan tokonya dengan bantuan pemadam kebakaran," jelas Ashari.

Pihaknya menunggu penyemprotan itu untuk melihat hasil dari pembersihan.

Jika metode penyemproten tak maksimal, maka penutup drainase di depan tutuk akan tetap dibongkar.

"Pembuangan limbah masyarakat apabila tidak dibersihkan akan tersumbat dan membuat air meluap," ujar Ashari.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved