Parimo Hari Ini

Ditemukan 20 Surat Suara Tanpa Cap di PSU Parimo, KPU: Produk Resmi dan Sah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mengonfirmasi adanya temuan 20 lembar surat suara tanpa cap khusus dalam pelaksanaan Pe

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Abdul Humul Faaiz
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mengonfirmasi adanya temuan 20 lembar surat suara tanpa cap khusus dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di daerah tersebut. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mengonfirmasi adanya temuan 20 lembar surat suara tanpa cap khusus dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di daerah tersebut.

 Surat suara tersebut tersebar di 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di tujuh kecamatan.

“Setelah menerima laporan dari teman-teman PPK, kami mengakumulasi ada 20 surat suara yang belum tercap, tersebar di 14 TPS dalam 7 kecamatan,” ujar Komisioner KPU Parimo Devisi Teknis, Iskansar, Selasa (22/04/2025) dini hari.

Surat suara tersebut, kata Iskandar, merupakan bagian dari stok lama versi empat pasangan calon yang telah dicetak ulang dan dicap manual sebelum PSU.

Baca juga: Warga Jl P Halmahera Keluhkan Akses Jalan, MCK dan Penerangan saat Reses Ketua DPRD Palu

Namun, terang dia, ada kelalaian saat proses sortir dan distribusi sehingga beberapa lembar tanpa cap tetap terpakai.

“Ini murni karena human error. Tapi kami yakini surat suara itu tetap sah karena berasal dari pemilih yang memenuhi syarat dan jumlahnya sesuai dengan daftar hadir di TPS,” jelasnya.

Iskandar menegaskan, seluruh proses pengecapan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Bawaslu serta para saksi.

Pihaknya pun telah memberikan instruksi kepada jajaran PPK, PPS, dan KPPS agar mengganti surat suara yang belum tercap bila ditemukan sebelum digunakan.

Namun, dalam beberapa kasus, surat suara tanpa cap diketahui setelah proses pencoblosan selesai dan sudah berada di dalam kotak suara.

Terkait rekomendasi Bawaslu agar surat suara tersebut tidak dihitung, KPU menilai secara normatif hal itu tidak bisa diterapkan karena surat suara telah digunakan oleh pemilih yang sah dan berada dalam kotak suara.

“Kami tegaskan lagi, surat suara itu tetap merupakan produk resmi KPU dan harus dihormati karena terkait hak konstitusional warga negara,” pungkasnya.

Beberapa lokasi yang tercatat antara lain:

Adapun rincian surat suara tanpa cap PSU yang ditemukan, yakni:

1.      Kecamatan Parigi terdapat di TPS 3 Desa Bambalemo sebanyak satu lembar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved