Parimo Hari Ini
Ditemukan 20 Surat Suara Tanpa Cap di PSU Parimo, KPU: Produk Resmi dan Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mengonfirmasi adanya temuan 20 lembar surat suara tanpa cap khusus dalam pelaksanaan Pe
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mengonfirmasi adanya temuan 20 lembar surat suara tanpa cap khusus dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di daerah tersebut.
Surat suara tersebut tersebar di 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di tujuh kecamatan.
“Setelah menerima laporan dari teman-teman PPK, kami mengakumulasi ada 20 surat suara yang belum tercap, tersebar di 14 TPS dalam 7 kecamatan,” ujar Komisioner KPU Parimo Devisi Teknis, Iskansar, Selasa (22/04/2025) dini hari.
Surat suara tersebut, kata Iskandar, merupakan bagian dari stok lama versi empat pasangan calon yang telah dicetak ulang dan dicap manual sebelum PSU.
Baca juga: Warga Jl P Halmahera Keluhkan Akses Jalan, MCK dan Penerangan saat Reses Ketua DPRD Palu
Namun, terang dia, ada kelalaian saat proses sortir dan distribusi sehingga beberapa lembar tanpa cap tetap terpakai.
“Ini murni karena human error. Tapi kami yakini surat suara itu tetap sah karena berasal dari pemilih yang memenuhi syarat dan jumlahnya sesuai dengan daftar hadir di TPS,” jelasnya.
Iskandar menegaskan, seluruh proses pengecapan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Bawaslu serta para saksi.
Pihaknya pun telah memberikan instruksi kepada jajaran PPK, PPS, dan KPPS agar mengganti surat suara yang belum tercap bila ditemukan sebelum digunakan.
Namun, dalam beberapa kasus, surat suara tanpa cap diketahui setelah proses pencoblosan selesai dan sudah berada di dalam kotak suara.
Terkait rekomendasi Bawaslu agar surat suara tersebut tidak dihitung, KPU menilai secara normatif hal itu tidak bisa diterapkan karena surat suara telah digunakan oleh pemilih yang sah dan berada dalam kotak suara.
“Kami tegaskan lagi, surat suara itu tetap merupakan produk resmi KPU dan harus dihormati karena terkait hak konstitusional warga negara,” pungkasnya.
Beberapa lokasi yang tercatat antara lain:
Adapun rincian surat suara tanpa cap PSU yang ditemukan, yakni:
1. Kecamatan Parigi terdapat di TPS 3 Desa Bambalemo sebanyak satu lembar.
Bertahun-tahun Pinjam Jamban Tetangga, Warga Desa Gangga Parigi Moutong Kini Punya MCK |
![]() |
---|
Dikukuhkan Jadi Ayah GenRe, Bupati Parigi Mourong Siap Dampingi Remaja dalam Lima Hak Dasar |
![]() |
---|
Pansus DPRD Parimo Keluarkan 10 Rekomendasi, Dorong Evaluasi Proyek hingga Tertib Aset Daerah |
![]() |
---|
Puslitbang Polri Evaluasi Kendaraan Dinas di Polres Parigi Moutong |
![]() |
---|
PLN ULP Parigi Umumkan Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.