PSU Parimo

Koalisi Nizar-Ardi Laporkan KPU Parimo ke Bawaslu, Arif Alkatiri: Bisa Sampai ke MK

Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan surat suara tanpa penanda khusus dalam pelaksanaan PSU pada 16 April lalu.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
PSU PARIMO - Rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilkada di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (22/04/2024). (TRIBUNPALU/Abdul Humul Faaiz). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Ketegangan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parigi Moutong belum reda.

Tim Koalisi Partai Pemenangan Nizar-Ardi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (21/04/2025) siang.

Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan surat suara tanpa penanda khusus dalam pelaksanaan PSU pada 16 April lalu.

Baca juga: Bawaslu Parimo, Empat Panwascam Keluarkan Rekomendasi Soal Surat Suara Tanpa Cap

Ketua Tim Koalisi, Arif Alkatiri, menyebut tindakan KPU telah melanggar kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama seluruh Liaison Officer (LO) pasangan calon.

“Ini bukan hanya soal kalah atau menang. Ini menyangkut integritas penyelenggara pemilu. Jika perlu, laporan ini bisa sampai ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Arif usai menyerahkan berkas laporan ke kantor Bawaslu Parigi Moutong.

Menurut Arif, surat suara yang digunakan dalam PSU merupakan sisa cetakan lama yang hanya memuat empat pasangan calon.

Paslon nomor urut 5, yang sebelumnya dianulir, kemudian dikembalikan status pencalonannya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 75, memang tidak mencalonkan pengganti.

Namun, semua LO dan KPU telah bersepakat agar surat suara tersebut diberi penanda khusus sebagai bentuk pengakuan atas keputusan hukum tersebut.

Baca juga: Peringatan Hari Kartini dari Desa Buleleng Morowali, Guru Muda Ajak Perempuan Berani Bermimpi

“Sudah ada berita acara yang ditandatangani bersama. Tapi kenyataannya, surat suara digunakan tanpa penanda apa pun. Ini jelas mengingkari kesepakatan,” kata Arif.

Langkah KPU itu, lanjutnya, berpotensi mencederai kepercayaan publik dan membuka ruang delegitimasi terhadap hasil PSU.

Ia menyebut bahwa dalam prinsip pemilu yang adil, semua proses harus transparan dan mengikat, apalagi jika telah disepakati secara kolektif.

“Kalau penyelenggara tidak bisa taat pada keputusan bersama, bagaimana bisa publik percaya pada hasilnya?” tambahnya.

Tim Koalisi menyatakan telah mengumpulkan bukti-bukti indikasi pelanggaran di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk dokumentasi surat suara tanpa penanda yang telah disahkan oleh KPU dalam rekapitulasi tingkat kabupaten.

Arif menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, termasuk membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila diperlukan.

“Yang kami perjuangkan bukan semata kemenangan pasangan calon, tapi marwah demokrasi yang seharusnya dijaga bersama,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved