PSU di Banggai

Sidang Perdana Gugatan Hasil PSU Pilkada Banggai, Berikut Pokok Permohonan Pemohon

Kemudiaan dugaan pelanggaran teknis pada hari H pelaksanaan PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya pada 5 April 2025 lalu.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai dengan agenda mendengar permohonan Pemoho pada Jumat (25/4/2025) pukul 09.00 WITA. (Handover) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai, Jumat (25/4/2025) pukul 09.00 WITA.

Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi, Saldi Isra, itu dengan agenda mendengar permohonan Pemohon, yakni pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Banggai nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.

Hadir juga KPU Banggai selaku pihak Termohon, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Amirudin Tamoreka - Furqanuddin Masulili selaku pihak terkait, dan Bawaslu Kabupaten Banggai.

Dalam pokok permohonan, Pemohon mendalilkan beberapa dugaan pelanggaran, di antaranya pemanfaatan program pemerintah yang diduga diarahkan untuk kemenangan pasangan calon petahana.

Baca juga: China Bikin Trump Ragu Soal Tarif, Klaim Tak Ada Negosiasi dengan AS

Kemudiaan dugaan pelanggaran teknis pada hari H pelaksanaan PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya pada 5 April 2025 lalu.

Serta dugaan praktik politik uang dan tindakan persekusi yang dialami 2 kader partai Gerindra pada PSU Pilkada Banggai di Kecamatan Toili.

Selanjutnya, agenda sidang kedua akan digelqr pada Selasa siang (29/4/2025) siang dengan agenda mendengar jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten Banggai. (*)
  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved