PT Smart Multi Finance Cabang Palu Menangkan Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
Perkara itu bermula atas putusan keberatan Pengadilan Negeri Palu Nomor 10 Pdt/GS.Kbrt/2022/PN Palu tanggal 3 Mei 2022 yang dimohonkan Danawira Asri.
|
Editor:
mahyuddin
HANDOVER
MENANG PK - Putusan Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali Nomor: 1069 PK/Pdt/2024 tanggal 5 September 2024 memberikan kepastian hukum atas perkara antara PT Smart Multi Finance Cabang Palu melawan Danawira Asri.
"Mengingat putusan PK adalah Upaya hukum terakhir yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga para pihak yang berperkara suka atau tidak suka, mau atau tidak mau harus menerima putusan PK tersebut," kata Reza melalui rilisnya, Minggu (27/4/2025).

Hitlet Willyam Rompas yang juga kuasa hukum dalam perkara itu menyampaikan, putusan PK memperjelas putusan keberatan Pengadilan Negeri Palu Nomor 10Pdt/GS.Kbrt/2022/PN Pal tanggal 3 Mei 2022 demi hukum adalah putusan yang tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dieksekusi.(*)
Halaman 3 dari 3
Tags
PT Smart Multi Finance
Pengadilan Negeri Palu
Jaminan Fidusia
Pengadilan Tinggi Selawesi Tengah
Mahkamah Agung
Baca Juga
Kuasa Hukum: Mansyur Latakka Dilaporkan Atas Dugaan PETI PT Trio Kencana Di Parigi Moutong |
![]() |
---|
Perjalanan Kasus E-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Kasasi Dikabulkan, Agnez Mo Batal Bayar Royalti Rp1,5 M ke Arie Bias |
![]() |
---|
Kejari Donggala Telusuri Aset Dee Lubis, Aset Tanah di Dekat Objek Wisata Pusat Laut Diblokir |
![]() |
---|
Kasasi Dikabulkan, Kepsek Pelaku Asusila di Parigi Moutong Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.