PT Smart Multi Finance Cabang Palu Menangkan Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung

Perkara itu bermula atas putusan keberatan Pengadilan Negeri Palu Nomor 10 Pdt/GS.Kbrt/2022/PN Palu tanggal 3 Mei 2022 yang dimohonkan Danawira Asri.

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
MENANG PK - Putusan Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali Nomor: 1069 PK/Pdt/2024 tanggal 5 September 2024 memberikan kepastian hukum atas perkara antara PT Smart Multi Finance Cabang Palu melawan Danawira Asri. 

"Mengingat putusan PK adalah Upaya hukum terakhir yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga para pihak yang berperkara suka atau tidak suka, mau atau tidak mau harus menerima putusan PK tersebut," kata Reza melalui rilisnya, Minggu (27/4/2025).

Advokat/Jabatan Area Litigation Manager Sulut Teng Go PT Smart Multi Finance, Hitler W. Rompas.
Advokat/Jabatan Area Litigation Manager Sulut Teng Go PT Smart Multi Finance, Hitler W. Rompas. (dok.pribadi)

Hitlet Willyam Rompas yang juga kuasa hukum dalam perkara itu menyampaikan, putusan PK memperjelas putusan keberatan Pengadilan Negeri Palu Nomor 10Pdt/GS.Kbrt/2022/PN Pal tanggal 3 Mei 2022 demi hukum adalah putusan yang tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dieksekusi.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved