PT Smart Multi Finance Cabang Palu Menangkan Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung

Perkara itu bermula atas putusan keberatan Pengadilan Negeri Palu Nomor 10 Pdt/GS.Kbrt/2022/PN Palu tanggal 3 Mei 2022 yang dimohonkan Danawira Asri.

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
MENANG PK - Putusan Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali Nomor: 1069 PK/Pdt/2024 tanggal 5 September 2024 memberikan kepastian hukum atas perkara antara PT Smart Multi Finance Cabang Palu melawan Danawira Asri. 

TRIBUNPALU.COM - Putusan Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali Nomor: 1069 PK/Pdt/2024 tanggal 5 September 2024 memberikan kepastian hukum atas perkara antara PT Smart Multi Finance Cabang Palu melawan Danawira Asri.

Perkara itu bermula atas putusan keberatan Pengadilan Negeri Palu Nomor 10 Pdt/GS.Kbrt/2022/PN Palu tanggal 3 Mei 2022 yang dimohonkan Danawira Asri.

Atas putusan keberatan tersebut, pihak PT Smart Multi Finance Cabang Palu mengajukan gugatan perlawanan pada tahun 2022 yang teregister dengan nomor perkara : 137/Pdt.Bth/2022/PN Palu.

Inti tuntutan dalam gugatan perlawanan PT Smart Multi Finance Cabang Palu meminta putusan keberatan nomor 10 Pdt/GS.Kbrt/2022/PN Pal tanggal 3 Mei 2022 tidak dapat di eksekusi (Non Executable).

Sebab Pengadilan Negeri Palu telah mengeluarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 16/Pen.Aan.Eks.Jaminan Fidusia/2022/PN Palu. 

Tanggal 5 Agustus 2022, putusan gugatan perlawanan perkara nomor: 137/Pdt.Bth/2022/PN Palu menolak gugatan PT Smart Multi Finance Cabang Palu untuk seluruhnya.

Majelis Hakim menganggap pihak pelawan tidak dapat menghadirkan bukti terkait adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu terkait eksekusi Jaminan Fidusia.

Kemudian PT Smart Multi Finance Cabang Palu mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Selawesi Tengah yang teregister dengan nomor perkara : 57/PDT/2023/PT PAL.

Baca juga: Kinerja Industri Keuangan Non Bank di Sulteng Tumbuh Per Februari 2025, Pembiayaan Tembus Rp 7,1 T

Atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, PT Smart Multi Finance Cabang Palu Kembali mengalami kekalahan.

Putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu nomor : 137/Pdt.Bth/2022/PN Pal.

Tidak berkecil hati atas kekalahan yang kedua, PT Smart Multi Finance Cabang Palu mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung yang teregister dengan nomor perkara: 4511 K/Pdt/2023.

Atas putusan kasasi tersebut, PT Smart Multi Finance Cabang Palu kembali mengalami kekalahan.

Karena putusan kasasi nomor perkara : 4511 K/Pdt/2023 tanggal 20 Desember 2023 menolak permohonan kasasi dari PT Smart Multi Finance Cabang Palu.

Upaya untuk mencari keadilan tetap dilakukan PT Smart Multi Finance Cabang Palu melalui empat orang kuasanya yaitu Departemen Head Litigasi Reza Gustian Nugraha, Section Head Litigasi Ronald Siahaan, Area Litigasi Head Hitler Willyam Rompas dan Branch Manager Cabang Palu Karsidi.

Reza Gustian Nugraha00
Kuasa hukum PT Smart Multi Finance Cabang Palu, Reza Gustian Nugraha sekaligus selaku Departemen Head Litigasi PT Smart Multi Finance.

Keempatnya mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Upaya PK yang diajukan ternyata tidak sia-sia, karena Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 1069 PK/Pdt/2024 tanggal 5 September 2024 yang diberitahukan pada tanggal 4 Maret 2025, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari PT Smart Multi Finance Cabang Palu. 

Karsidi
Kuasa Hukum PT Smart Multi Finance Cabang Palu, Karsidi sekaligus Branch Manager Palu Branch Manager Palu

Selengkapnya Amar putusan peninjauan Kembali, menyatakan:

1. Mengabulkan permohonan peninjauan Kembali dari pemohon peninjauan kembali PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Palu.

2. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4511 K/Pdt/2023, tanggal 20 Desember 2023, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: 57/Pdt/2023/PT Pal, tanggal 13 Juli 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri
Palu Nomor: 137/Pdt.Bth/2022/PN Pal, tanggal 3 Mei 2023.

Mahkamah Agung melakukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam provisi:

- Menolak Permohonan Provisi Pelawan

Dalam Pokok Perkara :

1. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar;

2. Mengabulkan perlawanan pelawan untuksebagian;

3. Mentakan menurut hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor: 16/Pen.Aan.Eks.Jaminan Fidusia/2022/PN Pal tanggal 5 Agustus 2022 Juncto Berita Acara Eksekusi Nomor 16/BA.Pdt.Eks.Jaminan Fidusia/2022/PN Pal, tanggal 12 Agustus
2022, yang mengeksekusi Objek Jaminan Fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia nomor W24.00007356.A.H.05.01 tahun 2020, tanggal 28 Januari 2020 adalah sah dan mengikat secara hukum;

4. Menyatakan menurut hukum putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 10/Pdt.G.S/2022/PN Pal, tanggal 28 April 2022 Juncto Putusan Keberatan Pengadilan Negeri Palu Nomor 10Pdt/GS.Kbrt/2022/PN Pal tanggal 3 Mei 2022 Juncto Penetapan Aanmaning Nomor 23 Pen.Aan.Eks.Pdt.GS.Kbrt/2022/PN Pal, tanggal 19 Oktober 2022 Adalah putusan yang tidak dapat dilaksanakan (Non Executable);

5. Menyatakan menurut hukum Penetapan Aanmaning ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 23 Pen.Aan.Eks.Pdt.GS.Kbrt/2022/PN Pal, tanggal19 Oktober 2022, adalah tidak Sah, Cacat Hukum, dan Tidak Mengikat;

6. Menolak perlawanan pelawan untuk selain dan selebihnya;

7. Menghukum termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya panjar perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam Pemeriksaan Peninjauan Kembali sejumlah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Kuasa Hukum PT Smart Multi Finance  Reza Gustian Nugraha menyampaikan, adanya Putusan Peninjauan Kembali tersebut telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak atas perkara yang telah bergulir dari tahun 2022.

"Mengingat putusan PK adalah Upaya hukum terakhir yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga para pihak yang berperkara suka atau tidak suka, mau atau tidak mau harus menerima putusan PK tersebut," kata Reza melalui rilisnya, Minggu (27/4/2025).

Advokat/Jabatan Area Litigation Manager Sulut Teng Go PT Smart Multi Finance, Hitler W. Rompas.
Advokat/Jabatan Area Litigation Manager Sulut Teng Go PT Smart Multi Finance, Hitler W. Rompas. (dok.pribadi)

Hitlet Willyam Rompas yang juga kuasa hukum dalam perkara itu menyampaikan, putusan PK memperjelas putusan keberatan Pengadilan Negeri Palu Nomor 10Pdt/GS.Kbrt/2022/PN Pal tanggal 3 Mei 2022 demi hukum adalah putusan yang tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dieksekusi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved