PSU di Banggai

Sidang Sengketa PSU Pilkada Banggai di MK, Kuasa Hukum Sentil Handbag Dibagikan Kadis Pendidikan

Pemohon menduga adanya penyalahgunaan program pemerintah daerah oleh Pihak Terkait, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
PSU PILKADA BANGGAI Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait hasil PSU Pilkada Banggai di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta. 

Pada hari pemungutan suara yaitu 5 April 2025 sekitar pukul 02.24 WITA, Lutfi Samaduri selaku Anggota DPRD Banggai dari fraksi Partai Gerindra sebagai Tim Pemenangan Paslon 3 menerima tamu atas nama Retno Nading yang merasa terancam karena dibuntuti orang tak dikenal di Desa Sentral Timur, Kecamatan Toili.

Setelah tamu tersebut meninggalkan lokasi, sekelompok massa berkumpul di depan rumah mertua Lutfi Samaduri dan memaksa melakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik Lutfi Samaduri tanpa izin.

Lutfi Samaduri pun membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pelanggaran pemilu yang merugian Paslon 3 pada 7 April 2025 dan dilaporkan ke Bawaslu Banggai.

Baca juga: Unggul di Pencoblosan Ulang, Amiruddin Tamoreka Patahkan Mitos Pilkada Banggai 2024

Kemudian ada pula spanduk berbunyi “Kami Masyarakat Kecamatan Moilong dan Toili tidak ingin dipimpin Paslon Nomor Urut 3. Ingat! Jika ATFM dikhianati, Gantinya Cuma Satu, Kain Kafan 3 Lapis” yang dapat mempengaruhi psikologis pemilih karena tidak bisa bebas untuk menentukan hak pilihnya dengan memilih paslon yang dikehendaki pemilih.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin dan Furqanuddin Masulili sebagai peserta Pilkada Banggai serta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025.

Pemohon juga memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Banggai dengna diikuti Paslon Nomor Urut 2 Herwin Yatim dan Hepy Yeremia Manapo serta Paslon Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang tanpa diikuti Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved