PSU di Banggai

Unggul di Pencoblosan Ulang, Amiruddin Tamoreka Patahkan Mitos Pilkada Banggai 2024

KPU Banggai mengesahkan hasil suara di dua kecamatan, masing masing Kecamatan Simpang Raya dan Toili.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover
PSU PILKADA BANGGAI - Incumbent Bupati Banggai Amirudin Tamoreka kembali unggul dalam perhelatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai yang dilaksanakan 5 April 2025. Paslon 01 ATFM unggul 897 suara dari Paslon 03. Pasangan Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili juga berhasil mematahkan mitos Pilkada Banggai. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pasangan calon Bupati Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili (ATFM) kembali unggul dalam perhelatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai yang dilaksanakan 5 April 2025.

Dalam pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten, KPU Banggai mengesahkan hasil suara di dua kecamatan, masing masing Kecamatan Simpang Raya dan Toili.

Koordinator Divisi Saksi ATFM Muhamad Ramdan mengatakan, pasangan calon petahana itu unggul 897 suara dari pasangan calon nomor urut 03, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang setelah ditambah perolehan suara dari 21 kecamatan pada 27 November 2024.

Rinciannya, pasangan calon 01 ATFM meraih 95.073 suara.

Paslon 02 Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manopo mendapatkan 27.227 suara.

Baca juga: KPU Banggai Resmi Sahkan Perolehan Suara PSU Kecamatan Toili, Incumbent Unggul

Sedangkan Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang meraih 94.176 suara.

Atas perolehan itu, Paslon 01 ATFM unggul 897 suara dari Paslon 03.

Pasangan Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili juga berhasil mematahkan mitos Pilkada Banggai.

Mitos itu adalah incumbent tidak bisa lolos di Pilkada Banggai.

Mitos itu berkembang karena tak pernah ada incumbent lolos di Pilkada Banggai selama era Pilkada langsung.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Toili dan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Mahkamah berkeyakinan bahwa program pelimpahan kewenangan ke kecamatan disertai anggaran Rp 5 miliar terbukti menguntungkan pasangan calon petahana, Amirudin-Furqanuddin Masulili.

Serta pelanggaran Netralitas ASN yang menyeret Camat Toili, Camat Simpang Raya, dan Kabag Tapem Setda Banggai juga terbukti dan menguntungkan pasangan calon nomor urut 1 atau Pihak Terkait.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved