Palu Hari Ini

Polresta Palu Tangkap Kurir Sabu Hampir 1 Kilogram di Jl Lembu Tatura Selatan

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
PENANGKAPAN KURIR NARKOBA - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial HY (38) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di Kota Palu.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial HY (38) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di Kota Palu

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal pada 1 Maret 2025. 

Baca juga: Tinjau Kantah Kabupaten Kendal, Wamen Ossy Imbau Ketelitian dalam Pengelolaan Pertanahan

Berdasarkan laporan tersebut, HY diketahui sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu

Setelah melakukan penyelidikan intensif, aparat akhirnya berhasil membekuk HY di lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa:

1 paket besar berisi serbuk dan batu kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 997,60 gram,

1 plastik kemasan teh Cina warna hijau,

1 tas belanja Alfamidi,

2 kotak sterofoam warna putih,

dan 1 unit handphone merk Relami.

Baca juga: LIVE Unjuk Rasa Warga Tuntut Kepala Desa Sigenti Parigi Moutong Mundur

HY, yang beralamat di Jalan Poros Palu-Bangga, Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, diketahui berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu.

Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ia terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (*)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved