Sulteng Hari Ini

Soal Pengelolaan Aset Pemda Morut oleh Perusahaan Tambang, Politisi PKB Ingatkan Tak Ada Kebal Hukum

Safri mendorong agar pengusutan kasus pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah oleh Polres Morut dilakukan secara terbuka dan transparan. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Zulfadli
DUKUNG PEMERIKSAAN PERUSAHAAN TAMBANG - Langkah Polres Morowali Utara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah oleh perusahaan tambang PT. Usaha Kita Kinerjatama (UKK), mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. 

Baca juga: Polresta Palu Tangkap Kurir Sabu Hampir 1 Kilogram di Jl Lembu Tatura Selatan

Hal itu diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan aset daerah.

"DPRD memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengontrol penggunaan aset daerah. Regulasinya sudah jelas diatur dalam UU No.23 Tahun 2014, Pasal 330 dan Pasal 331 yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah. PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan perubahannya PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," jelasnya.

Baca juga: Polresta Palu Ciduk Pengedar Sabu di Tavanjuka, Warga Lempari Aparat saat Penangkapan

Selain mengusut pengelolaan aset milik Pemda Morut, Safri juga meminta APH memeriksa kelengkapan dokumen milik PT. UKK yang diduga telah melakukan aktivitas tambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliknya. 

"Jika terbukti melakukan aktivitas di luar IUP mereka, maka ini merupakan pelanggaran berat. PT. UKK telah melakukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan  melanggar UU No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," jelasnya.

Sebelumnya, PT. Usaha Kita Kinerjatama (UKK) melakukan aktivitas pembangunan mess karyawan di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus Covid-19 yang berlokasi di Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara

Areal pemakaman khusus jenazah korban Covid-19 seluas seluas 6 hektar tersebut dibebaskan oleh Pemda Morut pada tahun 2019 silam. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved