Sulteng Hari Ini
Soal Pengelolaan Aset Pemda Morut oleh Perusahaan Tambang, Politisi PKB Ingatkan Tak Ada Kebal Hukum
Safri mendorong agar pengusutan kasus pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah oleh Polres Morut dilakukan secara terbuka dan transparan.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Langkah Polres Morowali Utara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah oleh perusahaan tambang PT. Usaha Kita Kinerjatama (UKK), mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri.
"Kita dukung penuh langkah Polres Morowali Utara melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemanfaatan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus Covid-19 milik Pemda Morut yang kini digunakan PT. UKK untuk kepentingan operasional mereka," ungkapnya kepada awak media, Senin (28/4/2025).
Legislator Dapil Morowali dan Morowali Utara ini mengapresiasi sikap tegas Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini dalam mengusut masalah tersebut.
Baca juga: Kericuhan di Tambang Poboya, Kapolres Palu : Pelaku Sudah Diamankan
Safri menilai, pemeriksaan ini mengindikasikan jika proses pengelolaan aset Pemda Morut ini dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan transparan.
"Kami juga mengapresiasi sikap tegas Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini dalam mengusul kasus ini. Artinya bahwa, patut diduga ada kerugian negara yang timbul akibat pemanfaatan lahan TPU Covid-19 itu dilakukan tanpa melalui prosedur yang jelas dan transparan," bebernya.
Safri mendorong agar pengusutan kasus pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah oleh Polres Morut dilakukan secara terbuka dan transparan.
Sekretaris Komisi III ini meyakini pemeriksaan tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kongkalikong antara penyelenggara negara dan pengusaha.
Baca juga: Wakil Ketua BK DPRD Banggai Berjanji Proses 2 Legislator Gerindra atas Dugaan Pelanggaran Etik
"Kami mendorong pengusutan kasus pemanfaatan lahan milik Pemda oleh Polres Morut dilakukan secara terbuka dan transparan serta disampaikan ke publik. Kami meyakini ini akan menjadi pintu masuk untuk membongkar kongkalikong antara oknum pejabat dengan pengusaha," tegasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Morut ini menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.
Untuk itu, Safri meminta Kapolri dan Kapolda Sulteng serta APH lainnya seperti KPK dan Kejagung untuk mengawasi pengusutan kasus ini.
"Kami mengingatkan kepada pihak-pihak yang mencoba merintangi pemeriksaan ini, tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Olehnya itu, kami meminta Kapolri dan Kapolda Sulteng serta APH lainnya seperti KPK dan Kejagung untuk mengawasi pengusutan kasus ini," ucapnya.
Safri menjelaskan bahwa perusahaan yang ingin meminjam atau menggunakan aset daerah (aset milik pemda) memerlukan persetujuan dari DPRD terutama jika menyangkut aset yang bernilai besar atau berbentuk kerja sama jangka panjang.
Baca juga: Polresta Palu Tangkap Kurir Sabu Hampir 1 Kilogram di Jl Lembu Tatura Selatan
Hal itu diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan aset daerah.
"DPRD memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengontrol penggunaan aset daerah. Regulasinya sudah jelas diatur dalam UU No.23 Tahun 2014, Pasal 330 dan Pasal 331 yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah. PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan perubahannya PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," jelasnya.
Baca juga: Polresta Palu Ciduk Pengedar Sabu di Tavanjuka, Warga Lempari Aparat saat Penangkapan
Selain mengusut pengelolaan aset milik Pemda Morut, Safri juga meminta APH memeriksa kelengkapan dokumen milik PT. UKK yang diduga telah melakukan aktivitas tambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliknya.
"Jika terbukti melakukan aktivitas di luar IUP mereka, maka ini merupakan pelanggaran berat. PT. UKK telah melakukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan melanggar UU No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," jelasnya.
Sebelumnya, PT. Usaha Kita Kinerjatama (UKK) melakukan aktivitas pembangunan mess karyawan di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus Covid-19 yang berlokasi di Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
Areal pemakaman khusus jenazah korban Covid-19 seluas seluas 6 hektar tersebut dibebaskan oleh Pemda Morut pada tahun 2019 silam. (*)
Atlet Panjat Tebing Asal Sulteng, Kinayah Maulidya, Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia |
![]() |
---|
Fathan Subchi Disambut Tarian Adat Kaili saat Kunjungan Kerja di Kota Palu |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid Sambut Kunjungan Kerja Anggota VI BPK RI di Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Tabligh Akbar 13 Agustus 2025, Gubernur Sulteng Ajak Masyarakat Hadir di Halaman Pogombo |
![]() |
---|
Menuju Energi Hijau, PLTA Sungai Gumbasa Masuk Radar Pembangunan Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.