Minggu, 26 April 2026

Parimo Hari Ini

PN Parigi Sulteng Kampanyekan Antikorupsi, Bagikan Stiker kepada Pengguna Jalan

Aksi ini merupakan bagian dari program Mahkamah Agung RI dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
ANTI KORUPSI - Pengadilan Negeri (PN) Parigi menggelar kampanye antikorupsi dengan membagikan stiker kepada pengguna jalan raya. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Hamul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Pengadilan Negeri (PN) Parigi menggelar kampanye antikorupsi dengan membagikan stiker kepada pengguna jalan raya.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (29/4/2025) di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Aksi ini merupakan bagian dari program Mahkamah Agung RI dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Seluruh keluarga besar PN Parigi ikut ambil bagian dalam aksi tersebut.

Baca juga: Pemerintah Serius Tangani Ketimpangan Layanan Kesehatan Wilayah Terpencil Parimo

Mereka membagikan stiker bertema “Pengadilan Negeri Parigi Kelas II Menolak Suap, Pungli dan Gratifikasi” kepada pengendara yang melintas.

Ketua PN Parigi, Zainal Ahmad, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen lembaganya dalam menciptakan peradilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

"Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pengadilan Negeri Parigi memiliki tekad kuat untuk terus menjaga integritas," ujarnya.

Baca juga: Kapolres Donggala Luncurkan Dua Program, Donggala Gas dan One Day One Service

"Penolakan terhadap suap, pungli, dan gratifikasi adalah prinsip yang kami pegang teguh dalam memberikan pelayanan hukum," imbuhnya di lokasi kegiatan.

Ia juga mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam menerima pesan-pesan kampanye tersebut.

Menurutnya, partisipasi publik adalah kunci sukses dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi.

"Kampanye ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi nilai-nilai integritas yang harus dijunjung tinggi dalam pelayanan publik," pungkaanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved