Sulteng Hari Ini

Usai Guncang Senayan, Gubernur Sulteng Jadi Trending Nasional Mendadak Ditelepon Menteri, Ada Apa?

Gubernur Sulteng Anwar Hafid, menerima telepon tak terduga dari Menteri PPN/Kepala Bappenas Prof. Dr. Rachmat Pambudy.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
MENTERI TELFON GUBERNUR SULTENG - Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) bertajuk BERANI NGOPI (Ngobrol Produktif) yang berlangsung di kafe Tanaris, Kamis (1/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) bertajuk BERANI NGOPI (Ngobrol Produktif) yang berlangsung di kafe Tanaris, Kamis (1/5/2025).

Gubernur Sulteng Anwar Hafid, menerima telepon tak terduga dari Menteri PPN/Kepala Bappenas Prof. Dr. Rachmat Pambudy.

Dalam percakapan tersebut, terkuak menteri mengundang Gubernur Anwar Hafid bersama Kepala Bappeda Sulteng untuk menghadiri pertemuan penting di kantor kementerian PPN/Bappenas Jakarta pada Senin 5 Mei 2025.

Baca juga: Gubernur Sulteng Anwar Hafid Ultimatum Perusahaan Tambang: Bantu Bangun Jalan atau Kena Sanksi

Anwar Hafid menerangkan bahwa pertemuan nanti, akan dibahas sejumlah isu strategis, diantaranya ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor tambang khususnya nikel yang tidak adil bagi daerah penghasil seperti Sulteng.

Sebelumnya hal ini telah disuarakan gubernur pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR-RI pada Selasa (29/4).

Keprihatinan gubernur mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah lantas viral di jagat maya dan jadi perhatian nasional. 

Hal ini mendorong Menteri PPN menelepon Gubernur Anwar Hafid dengan mengundangnya langsung ke Jakarta untuk memberikan paparan.

Baca juga: Nelayan Hilang asal Dodung Banggai Laut Ditemukan Selamat

Hasil pertemuan tersebut akan dilaporkan Menteri PPN ke Presiden Prabowo untuk ditindaklanjuti.

Dalam pandangan gubernur, akar masalah ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) terletak pada mekanisme pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang saat ini masih diberlakukan di mulut tambang atau sektor hulu, yaitu pada proses eksplorasi dan penambangan. 

Hal ini jadi penyebab mengapa nilai Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah penghasil minim dan tidak adil, karena pajak dikenakan pada ore atau bijih nikel. 

Padahal, jika pengenaan PNBP dilakukan di mulut industri atau hilir, pada produk olahan seperti stainless steel (baja tahan karat) yang memiliki nilai jual tinggi, maka Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah diyakini gubernur akan lebih besar dan adil.

Baca juga: Momen Hari Buruh, Kepolisian Kunjungi Pelabuhan Parigi Moutong Sulteng

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved