Dituntut 12 Tahun Penjara, Agus Buntung Beri Pesan Menyentuh ke Istri: Badai Akan Berlalu
Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
TRIBUNPALU.COM - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Agus menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (5/5/2025) kemarin.
Dalam sidang tuntutan itu, Agus dituntut JPU pidana 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Apabila pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Sebelum menjalani sidang tuntutan, Agus sempat menyampaikan pesan untuk istrinya, Ni Luh Nopianti.
Sebab, Agus menyadari nasibnya akan ditentukan tidak lama lagi setelah JPU mengajukan tuntutan pidana terhadapnya.
Agus lantas berpesan kepada sang istri untuk tetap bersabar selama dirinya berada di sel tahanan.
"Untuk istri saya, jaga diri baik-baik," kata Agus, Senin (5/5/2025), dilansir Tribun Lombok via Tribunnews.
"Semua badai akan berlalu, akan tumbuh kehidupan baru, akan lahir Agus yang baru. Semangat akan indah pada waktunya," imbuhnya sembari tersenyum.
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh keluarga dan teman-temannya yang sudah memberikan dukungan kepadanya selama menjalani proses hukum.
Agus telah menikahi Ni Luh Nopianti secara adat pada Kamis (10/4/2025) lalu.
Baca juga: Pemprov Harap Apindo Sulteng Jadi Pelopor Transformasi Ekonomi Biru
Prosesi pernikahan digelar di rumah mempelai pengantin perempuan di Karangasem, Bali dan kehadiran sosok Agus Buntung digantikan oleh keris.
Keluarga Agus menegaskan setelah melangsungkan pernikahan adat, mereka akan menunggu proses hukum terdakwa selesai sebelum melaksanakan pernikahan formal sesuai ketentuan hukum negara.
Pernikahan tersebut telah direncanakan jauh sebelum Agus terjerat kasus hukum.
Dalam tuntutan JPU, Agus dinilai melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Demo Mahasiswa Unisa Palu Soal Dugaan Pelecehan Ternyata Laporan Palsu, Ini Penjelasan LMND |
![]() |
---|
Mengenal Hasto Kristiyanto, Politisi PDIP yang Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Mahasiswa Demo di Depan Kampus UNISA Palu, Tuntut Penindakan Kasus Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Fakta-fakta Vonis 10 Tahun Penjara Agus Buntung, sang Istri Diduga Tak Datang di Sidang |
![]() |
---|
Ini Alasan Hakim Vonis Agus Buntung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.