Dituntut 12 Tahun Penjara, Agus Buntung Beri Pesan Menyentuh ke Istri: Badai Akan Berlalu

Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Editor: Lisna Ali
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama didampingi penasihat hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Tuntutan maksimal terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti. 

TRIBUNPALU.COM - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Agus menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (5/5/2025) kemarin.

Dalam sidang tuntutan itu, Agus dituntut JPU pidana 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Apabila pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Sebelum menjalani sidang tuntutan, Agus sempat menyampaikan pesan untuk istrinya, Ni Luh Nopianti.

Sebab, Agus menyadari nasibnya akan ditentukan tidak lama lagi setelah JPU mengajukan tuntutan pidana terhadapnya. 

Agus lantas berpesan kepada sang istri untuk tetap bersabar selama dirinya berada di sel tahanan. 

"Untuk istri saya, jaga diri baik-baik," kata Agus, Senin (5/5/2025), dilansir Tribun Lombok via Tribunnews.

"Semua badai akan berlalu, akan tumbuh kehidupan baru, akan lahir Agus yang baru. Semangat akan indah pada waktunya," imbuhnya sembari tersenyum.

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh keluarga dan teman-temannya yang sudah memberikan dukungan kepadanya selama menjalani proses hukum. 

Agus telah menikahi Ni Luh Nopianti secara adat pada Kamis (10/4/2025) lalu.

Baca juga: Pemprov Harap Apindo Sulteng Jadi Pelopor Transformasi Ekonomi Biru

Prosesi pernikahan digelar di rumah mempelai pengantin perempuan di Karangasem, Bali dan kehadiran sosok Agus Buntung digantikan oleh keris.

Keluarga Agus menegaskan setelah melangsungkan pernikahan adat, mereka akan menunggu proses hukum terdakwa selesai sebelum melaksanakan pernikahan formal sesuai ketentuan hukum negara.

Pernikahan tersebut telah direncanakan jauh sebelum Agus terjerat kasus hukum.

Dalam tuntutan JPU, Agus dinilai melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved