DPRD Sulteng

Lahan Milik Pemda Morut Jadi Wilayah Operasional Tambang, Safri: Pengelolaan Aset Daerah Amburadul

Menurut Safri, aktivitas PT UKK di areal lahan TPU Covid-19 yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia tersebut harus mengikuti prosedur.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover / Dokumentasi Pribadi ( Muhammad Safri )
ASET PEMDA JADI WILAYAH TAMBANG - Persoalan pengelolaan aset daerah Kabupaten Morowali Utara oleh perusahaan tambang terus mengemuka.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Persoalan pengelolaan aset daerah Kabupaten Morowali Utara oleh perusahaan tambang terus mengemuka. 

Anggota DPRD Sulteng, Muhammad Safri menilai aset daerah yang digunakan tanpa izin atau persetujuan yang sah dari pihak terkait merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi merugikan daerah.

"Penggunaan lahan TPU milik Pemda Morut oleh PT Usaha Kita Kinerjatama (UKK) tanpa sepengetahuan pihak DPRD setempat merupakan pelanggaran serius. Menggunakan aset daerah tanpa izin resmi merupakan tindakan tidak bertanggung jawab dan berpotensi merugikan daerah," ujarnya kepada awak media, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: KPKPST Dukung Hadirnya Perempuan dalam Komisioner KPID Sulteng

Menurut Safri, aktivitas PT UKK di areal lahan TPU Covid-19 yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia tersebut harus mengikuti prosedur yang jelas dan mendapatkan persetujuan dari DPRD. 

"Ya memang aturannya seperti itu, pihak legislatif harus mengetahui dan terlibat dalam pengelolaan aset daerah. Hal itu dilakukan guna memastikan aset-aset tersebut digunakan dengan benar dan efisien, serta untuk mengawasi potensi penyimpangan," bebernya.

Sekretaris Komisi III ini mengungkapkan bahwa lahan seluas seluas 6 hektar tersebut dibebaskan untuk digunakan sebagai TPU Khusus korban Covid-19 pada 2019 silam senilai Rp1,8 miliar. Namun, tiba-tiba PT UKK masuk dan beraktivitas di wilayah tersebut.

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Palu Selasa 6 Mei 2025

"Lahan TPU ini adalah aset pemda yang dibeli dari dana APBD. Sesuai aturan, aset daerah itu harus digunakan untuk kegiatan yang sah dan sesuai dengan fungsi serta tujuan pengadaannya. Artinya bahwa patut diduga ada oknum di pemerintah daerah yang coba bermain melampaui kewenangannya," ungkapnya.

Safri mengatakan persoalan lahan TPU Covid-19 milik pemda Morut yang berubah menjadi wilayah operasional tambang PT UKK merupakan bukti nyata pengelolaan aset daerah yang tidak tertib dan terkesan amburadul. 

Ia pun mendesak Aparat penegak Hukum (APH) untuk berani mengusut kasus tersebut.

"Sangat jelas ada pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara. Pernyataannya sekarang adalah apakah penegak hukum berani mengusut masalah ini?. APH harus bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam memeriksa pihak-pihak yang terlibat," desaknya.

Baca juga: Kapolres Imbau Masyarakat Terima Putusan MK Pilkada Banggai

Mantan aktivis PMII ini mengingatkan APH untuk serius mengusut persoalan pengelolaan aset pemda Morut oleh PT UKK. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved