Selasa, 14 April 2026

Parimo Hari Ini

KPU Parimo Sulteng Jadwalkan Penetapan Bupati Terpilih pada 11 Mei 2025

Rapat itu dilaksanakan untuk menetapkan pasangan calon Erwin Burase dan Abdul Sahid sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah hasil PSU.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, jadwalkan rapat pleno terbuka pada 11 Mei 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, jadwalkan rapat pleno terbuka pada 11 Mei 2025.

Rapat tersebut dilaksanakan untuk menetapkan pasangan calon Erwin Burase dan Abdul Sahid sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Baca juga: KPU Parimo Penuhi Undangan Bawaslu, Klarifikasi Terkait Penggunaan Surat Suara Tanpa Cap PSU

Penetapan ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan terkait PSU dan surat pemberitahuan resmi dari KPU RI Nomor: 839/PL.02.7-SD/06/2025, yang diterima pada 8 Mei 2025.

KPU Parigi Moutong telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk acara pleno yang akan berlangsung di aula lantai dua kantor bupati setempat.

Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima, menyatakan bahwa surat tersebut memberikan mandat kepada KPU daerah untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih sebagai bagian dari tahapan Pilkada serentak 2024.

“Kami akan menindaklanjuti surat dari KPU RI dengan rapat pleno untuk menetapkan pasangan terpilih,” ujar Ariyana.

Sebelum rapat pleno, KPU Parimo juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses penetapan ini.

"Termasuk persiapan teknis, undangan kepada saksi dari setiap pasangan calon, serta media yang akan meliput," jelasnya.

Baca juga: Ditemukan 20 Surat Suara Tanpa Cap di PSU Parimo, KPU: Produk Resmi dan Sah

Penetapan ini kata dia, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan politik untuk proses pemerintahan selanjutnya.

Pasangan Erwin-Sahid sebelumnya memenangkan PSU yang dilaksanakan setelah adanya sengketa hasil Pilkada sebelumnya, yang melibatkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan penetapan ini, KPU berharap dapat mempercepat transisi pemerintahan di Kabupaten Parimo.

Penetapan ini menjadi langkah penting dalam tahapan Pilkada yang lebih besar dan membuka jalan untuk pemerintahan yang lebih stabil di Parigi Moutong.

Para pemangku kepentingan di daerah ini berharap proses tersebut berjalan lancar demi kemajuan daerah yang lebih baik.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved