Kemelut di Yayasan Alkhairaat

Gugatan Perdata Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat Bergulir di Pengadilan Negeri Palu

Perkara yang awalnya didaftar pada tanggal 13 November 2024 itu memiliki register perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal di Pengadilan Negeri Palu.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
YAYASAN ALKHAIRAAT - Kuasa Hukum Penggugat Inggrith SR Luneto. Persidangan perkara gugatan antar Dewan Pembina Alkhairaat memasuki tahapan jawab menjawab. Perkara yang awalnya didaftar pada tanggal 13 November 2024 itu memiliki register perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal di Pengadilan Negeri Palu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Persidangan perkara gugatan antar Dewan Pembina Alkhairaat memasuki tahapan jawab menjawab.

Perkara yang awalnya didaftar pada tanggal 13 November 2024 itu memiliki register perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal di Pengadilan Negeri Palu.

Gugatan itu dilayangkan beberapa Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat kepada seorang Dewan Pembina berinisial ABS sebagai Tergugat 1, Notaris berinisial F sebagai Tergugat 2, Kementerian Hukum dan Ham sekarang berganti Kementerian Hukum sebagai  Turut Tergugat 1 dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah sebagai Turut Tergugat 2.

Yayasan Alkhairaat atau yang dikenal sebagai Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie adalah yayasan resmi yang didirikan berdasarkan hukum dan aturan yayasan yang berlaku di Indonesia.

Yayasan itu bergerak di bidang sosial dan keagamaan, termasuk pendidikan.

Baca juga: Habib Muhammad Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Yayasan Alkhairaat ke Polda Sulteng

Di Kota Palu, yayasan tersebut bahkan mendirikan perguruan tinggi, yakni Universitas Alkhairat Palu.

Dalam pelaksanaan yayasan, semua orang yang terlibat dalam struktur kepengurusan wajib taat dan patuh terhadap Undang-undang yayasan dan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Yayasan.

Kuasa Hukum Penggugat Inggrith SR Luneto menuturkan, segala sesuatu harus berdasarkan hukum.

Apabila ada tindakan yang tidak sesuai aturan, maka pengadilan adalah wadah untuk menegakkan keadilan.

Dalam perkara Yayasan Alkhairaat, banyak hak-hak hukum Dewan Pembina dirugikan para tergugat.

Di antaranya, penerbitan akta nomor 12 dan nomor 34 per September 2024.

Serta akta nomor 1 yang terbit Oktober 2024.

Penerbitan ketiga akta tersebut atas inisiatif tergugat 1 sendiri  tanpa  persetujuan Dewan Pembina lainnya.

"Artinya tidak Kkuorum. Fatalnya, hal itu dibantu tergugat 2 sebagai notaris sehingga bertentangan dengan aturan hukum Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 11 Anggaran Dasar Yayasan Alkhairaat itu sendiri," jelas Inggrith SR Luneto melalui rilisnya, Sabtu (10/5/2025).

Dia menambahkan, semua dalil dituangkan penggugat dalam gugatan berdasarkan alat-alat bukti.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved