Parigi Moutong Hari Ini

Polisi Ciduk 3 Pengedar di Parigi Moutong Sulteng, Barang Bukti 22 Paket Sabu

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo setelah menerima laporan dari warga sekitar.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / POLRES PARIMO
PENGEDARAN NARKOTIKA - Tiga pria di Kecamatan Ampibabo, Parigi Moutong (Parimo), ditangkap terkait dugaan pengedaran narkotika jenis sabu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Tiga pria di Kecamatan Ampibabo, Parigi Moutong (Parimo), ditangkap terkait dugaan pengedaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo setelah menerima laporan dari warga sekitar.

Operasi digelar Rabu (7/5/2025) di salah satu rumah yang berada di wilayah Ampibabo.

Petugas yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba langsung mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan.

Baca juga: Prof Said Agil: Haul Bukti Cinta Umat kepada Ulama

Ketiganya berinisial MFA (25), AR (24), dan HE (39), warga Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo.

Polisi menemukan 22 sachet sabu dengan berat keseluruhan sekitar 7,31 gram saat penggeledahan.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain dua bong dan satu kaca pireks kecil.

Juga ditemukan lima korek api gas, pipet plastik, serta satu tas kecil warna hitam.

Satu pak plastik kosong ikut disita karena diduga digunakan untuk membungkus sabu siap edar.

Menurut penyidik, ketiganya sedang berada di dalam rumah saat penggerebekan dilakukan petugas.

Baca juga: Disporapar Targetkan Peringkat Buol Naik di Porprov Sulawesi Tengah

Dalam pemeriksaan, MFA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial FE.

FE kini masuk dalam daftar buron dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian setempat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved