Parigi Moutong Hari Ini

Polisi Ciduk 3 Pengedar di Parigi Moutong Sulteng, Barang Bukti 22 Paket Sabu

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo setelah menerima laporan dari warga sekitar.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / POLRES PARIMO
PENGEDARAN NARKOTIKA - Tiga pria di Kecamatan Ampibabo, Parigi Moutong (Parimo), ditangkap terkait dugaan pengedaran narkotika jenis sabu. 

Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Parimo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika.

Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah Tarigan, membenarkan pengungkapan kasus ini kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Baca juga: DPRD Buol Setujui Penggantian Nama Bandara Pogogul

Menurutnya, penggerebekan berhasil berkat informasi cepat yang diberikan oleh masyarakat sekitar lokasi.

“Kami akan terus berupaya menindak tegas semua pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba ke aparat terdekat.

“Ini tanggung jawab bersama, bukan cuma tugas polisi, tapi juga seluruh elemen masyarakat,” tegasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved