Parigi Moutong Hari Ini
Polisi Ciduk 3 Pengedar di Parigi Moutong Sulteng, Barang Bukti 22 Paket Sabu
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo setelah menerima laporan dari warga sekitar.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Parimo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah Tarigan, membenarkan pengungkapan kasus ini kepada wartawan, Senin (12/5/2025).
Baca juga: DPRD Buol Setujui Penggantian Nama Bandara Pogogul
Menurutnya, penggerebekan berhasil berkat informasi cepat yang diberikan oleh masyarakat sekitar lokasi.
“Kami akan terus berupaya menindak tegas semua pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba ke aparat terdekat.
“Ini tanggung jawab bersama, bukan cuma tugas polisi, tapi juga seluruh elemen masyarakat,” tegasnya. (*)
Bupati Parimo Tegaskan Promosi Jabatan Berdasarkan Kinerja, Bukan Kedekatan |
![]() |
---|
Anggaran Minim, Tim Dokter Dinas Peternakan Parimo Akui Vaksinasi Rabies Belum Maksimal |
![]() |
---|
Populasi Anjing Capai 27 Ribu Ekor, Parigi Moutong Hadapi Tantangan Besar Vaksinasi Rabies |
![]() |
---|
Hampir 400 Warga Parigi Moutong Digigit Anjing Sepanjang 2025, Vaksinasi Rabies Masih Minim |
![]() |
---|
Ratusan Warga Parimo Digigit Anjing, Tiga Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.