Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mulai 19 Mei, Cek Sekarang

Pada Mei 2025, pencairan kedua bansos ini telah memasuki tahap kedua atau kuartal kedua.

Editor: Regina Goldie
Pexels.com/Ahsanjaya
JADWAL PENCAIRAN BANSOS - Ilustrasi uang yang diambil dari situs pexels.com, Senin (12/5/2025). Simak jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 2 bulan Mei 2025 seperti disampaikan Menteri Sosial, Gus Ipul. Cek daftar penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNPALU.COM - Berikut jadwal pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua untuk bulan Mei 2025.

Pemerintah akan segera mendistribusikan dua jenis bantuan sosial rutin, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pada Mei 2025, pencairan kedua bansos ini telah memasuki tahap kedua atau kuartal kedua.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengumumkan jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 2 bulan Mei 2025.

Menurut Gus Ipul, bansos PKH dan BPNT triwulan kedua tahun 2025 akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Mei 2025.

Baca juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Penetapan Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali

"Alhamdulillah, saya ingin sampaikan, insyaallah penyaluran bansos triwulan kedua akan dimulai pada minggu ketiga bulan Mei," kata Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Bila melihat kalender, minggu ketiga bulan Mei 2025 dimulai pada Senin, 19 Mei 2025. 

Sehingga, jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 diperkirakan akan dilakukan mulai Senin minggu depan hingga beberapa waktu ke depan.

Mengingat periode penyaluran PKH dan BPNT tahap 2 berlangsung hingga Juni 2025. 

Gus Ipul juga menyatakan, penyaluran PKH dan BPNT kali ini dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui.

Pendekatan ini memungkinkan penyesuaian yang lebih akurat terhadap kondisi terkini masyarakat.

Oleh karena itu, akan ada sejumlah perubahan dalam daftar penerima manfaat. 

Beberapa masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan kemungkinan tidak lagi tercatat.

Sementara yang sebelumnya belum menerima, bisa saja masuk dalam daftar penerima baru.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved