Cara Membuat SKCK Online, Praktis dan Cepat, Ini Langkahnya
Kabar baiknya, kini proses pembuatan SKCK semakin praktis karena bisa dilakukan secara online.
TRIBUNPALU.COM - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian tetap menjadi dokumen penting untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga pengurusan imigrasi.
Kabar baiknya, kini proses pembuatan SKCK semakin praktis karena bisa dilakukan secara online.
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025
Untuk mengajukan pembuatan SKCK, berikut adalah syarat umum yang harus disiapkan oleh pemohon WNI:
Fotokopi KTP atau identitas diri lain
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Kelahiran
Baca juga: Kumpulan Ucapan Doa Terbaik untuk Calon Jemaah Haji 1446 Hijriah
Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah (3-6 lembar tergantung Polres/Polsek)
Formulir pengisian data diri (tersedia di kantor polisi atau via online)
Sidik jari (bisa diambil di Polres/Polsek saat pembuatan SKCK)
Jika SKCK diperuntukkan untuk keperluan luar negeri, tambahan dokumen seperti paspor bisa diminta.
Jenis SKCK dan Tempat Penerbitannya
Penting diketahui, SKCK diterbitkan oleh beberapa satuan di kepolisian, tergantung keperluan:
Polsek: Untuk keperluan lokal seperti melamar kerja di wilayah kecamatan
Hari Pertama Bertugas, Wakapolres Sigi Sidak Pelayanan Publik di Mapolres |
![]() |
---|
Kemlu RI Imbau WNI Waspadai Gempa Susulan dan Dampak Tsunami |
![]() |
---|
LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Parsial Tahap 2 Tahun 2025, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya! |
![]() |
---|
Membludak, 500 Pemohon Padati Layanan Polres Parigi Moutong Sulteng |
![]() |
---|
Konflik Iran-Israel Memanas, DPR RI Soroti Dampaknya terhadap WNI di Timur Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.