Cara Membuat SKCK Online, Praktis dan Cepat, Ini Langkahnya
Kabar baiknya, kini proses pembuatan SKCK semakin praktis karena bisa dilakukan secara online.
Polres: Untuk CPNS, TNI/Polri, atau pindah domisili
Baca juga: Guru Honorer di Tolitoli Bertahan Hidupi Anak dengan Gaji Rp300 Ribu Per Bulan
Polda: Untuk keperluan luar negeri atau imigrasi
Mabes Polri: Untuk keperluan khusus seperti adopsi anak lintas negara
Cara Membuat SKCK Online Terbaru
Sekarang, proses pembuatan SKCK bisa dilakukan lebih praktis melalui website resmi Polri: skck.polri.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi SKCK Online
Isi formulir sesuai identitas diri
Unggah dokumen yang diminta (KTP, KK, foto, dll)
Pilih satuan wilayah penerbit SKCK sesuai kebutuhan (Polsek, Polres, Polda)
Catat nomor registrasi dan cetak bukti pendaftaran
Datang ke kantor polisi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli
SKCK tetap harus dicetak dan dilegalisasi secara langsung di kantor polisi. Proses online hanya mempercepat administrasi.
Baca juga: Usai Buol Sulteng Digoyang Gempa 4,6, Giliran Poso Diguncang Magnitudo 2,6
Biaya Resmi SKCK 2025
Berdasarkan aturan yang berlaku, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:
Hari Pertama Bertugas, Wakapolres Sigi Sidak Pelayanan Publik di Mapolres |
![]() |
---|
Kemlu RI Imbau WNI Waspadai Gempa Susulan dan Dampak Tsunami |
![]() |
---|
LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Parsial Tahap 2 Tahun 2025, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya! |
![]() |
---|
Membludak, 500 Pemohon Padati Layanan Polres Parigi Moutong Sulteng |
![]() |
---|
Konflik Iran-Israel Memanas, DPR RI Soroti Dampaknya terhadap WNI di Timur Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.