Cara Membuat SKCK Online, Praktis dan Cepat, Ini Langkahnya
Kabar baiknya, kini proses pembuatan SKCK semakin praktis karena bisa dilakukan secara online.
Rp30.000 untuk satu kali terbit
Gratis untuk warga yang tidak mampu, dengan surat keterangan dari kelurahan
Masa Berlaku dan Perpanjangan
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Dapat diperpanjang sekali selama 6 bulan berikutnya, setelah itu harus membuat baru.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tolak Pembangunan IPLT, Warga Jononunu Parimo Blokir Jalan Menuju TPA
Tips Agar SKCK Cepat Diproses
Datang pagi hari jika mengurus langsung di kantor polisi
Bawa dokumen lengkap dan foto sesuai ketentuan
Gunakan layanan online untuk mempercepat input dataJika perlu SKCK dalam jumlah banyak, minta legalisasi tambahan langsung saat pengambilan
Dengan sistem online dan prosedur yang makin transparan, pembuatan SKCK kini tak lagi rumit.
Pastikan dokumen lengkap dan sesuai kebutuhan agar proses berjalan lancar.
Ingat, SKCK adalah dokumen yang menunjukkan rekam jejak hukum Anda pastikan untuk menyimpannya dengan baik dan hanya digunakan untuk keperluan resmi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Hari Pertama Bertugas, Wakapolres Sigi Sidak Pelayanan Publik di Mapolres |
![]() |
---|
Kemlu RI Imbau WNI Waspadai Gempa Susulan dan Dampak Tsunami |
![]() |
---|
LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Parsial Tahap 2 Tahun 2025, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya! |
![]() |
---|
Membludak, 500 Pemohon Padati Layanan Polres Parigi Moutong Sulteng |
![]() |
---|
Konflik Iran-Israel Memanas, DPR RI Soroti Dampaknya terhadap WNI di Timur Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.