Cara Membuat SKCK Online, Praktis dan Cepat, Ini Langkahnya

Kabar baiknya, kini proses pembuatan SKCK semakin praktis karena bisa dilakukan secara online.

Editor: Regina Goldie
biropegkejaksaan/Instagram
SKCK - Contoh lembar SKCK resmi yang diterbitkan Polri. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti kerja dan CPNS. 

TRIBUNPALU.COM - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian tetap menjadi dokumen penting untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga pengurusan imigrasi. 

Kabar baiknya, kini proses pembuatan SKCK semakin praktis karena bisa dilakukan secara online.

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025

Untuk mengajukan pembuatan SKCK, berikut adalah syarat umum yang harus disiapkan oleh pemohon WNI:

Fotokopi KTP atau identitas diri lain

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi Akta Kelahiran

Baca juga: Kumpulan Ucapan Doa Terbaik untuk Calon Jemaah Haji 1446 Hijriah

Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah (3-6 lembar tergantung Polres/Polsek)

Formulir pengisian data diri (tersedia di kantor polisi atau via online)

Sidik jari (bisa diambil di Polres/Polsek saat pembuatan SKCK)

Jika SKCK diperuntukkan untuk keperluan luar negeri, tambahan dokumen seperti paspor bisa diminta.

Jenis SKCK dan Tempat Penerbitannya

Penting diketahui, SKCK diterbitkan oleh beberapa satuan di kepolisian, tergantung keperluan:

Polsek: Untuk keperluan lokal seperti melamar kerja di wilayah kecamatan

Polres: Untuk CPNS, TNI/Polri, atau pindah domisili

Baca juga: Guru Honorer di Tolitoli Bertahan Hidupi Anak dengan Gaji Rp300 Ribu Per Bulan

Polda: Untuk keperluan luar negeri atau imigrasi

Mabes Polri: Untuk keperluan khusus seperti adopsi anak lintas negara

Cara Membuat SKCK Online Terbaru

Sekarang, proses pembuatan SKCK bisa dilakukan lebih praktis melalui website resmi Polri: skck.polri.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

Buka situs resmi SKCK Online

Isi formulir sesuai identitas diri

Unggah dokumen yang diminta (KTP, KK, foto, dll)

Pilih satuan wilayah penerbit SKCK sesuai kebutuhan (Polsek, Polres, Polda)

Catat nomor registrasi dan cetak bukti pendaftaran

Datang ke kantor polisi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli

SKCK tetap harus dicetak dan dilegalisasi secara langsung di kantor polisi. Proses online hanya mempercepat administrasi.

Baca juga: Usai Buol Sulteng Digoyang Gempa 4,6, Giliran Poso Diguncang Magnitudo 2,6

Biaya Resmi SKCK 2025

Berdasarkan aturan yang berlaku, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:

Rp30.000 untuk satu kali terbit

Gratis untuk warga yang tidak mampu, dengan surat keterangan dari kelurahan
Masa Berlaku dan Perpanjangan

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Dapat diperpanjang sekali selama 6 bulan berikutnya, setelah itu harus membuat baru.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tolak Pembangunan IPLT, Warga Jononunu Parimo Blokir Jalan Menuju TPA

Tips Agar SKCK Cepat Diproses

Datang pagi hari jika mengurus langsung di kantor polisi

Bawa dokumen lengkap dan foto sesuai ketentuan

Gunakan layanan online untuk mempercepat input dataJika perlu SKCK dalam jumlah banyak, minta legalisasi tambahan langsung saat pengambilan

Dengan sistem online dan prosedur yang makin transparan, pembuatan SKCK kini tak lagi rumit.

Pastikan dokumen lengkap dan sesuai kebutuhan agar proses berjalan lancar.

Ingat, SKCK adalah dokumen yang menunjukkan rekam jejak hukum Anda  pastikan untuk menyimpannya dengan baik dan hanya digunakan untuk keperluan resmi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved