Cara Membuat SKCK Online, Praktis dan Cepat, Ini Langkahnya
Kabar baiknya, kini proses pembuatan SKCK semakin praktis karena bisa dilakukan secara online.
TRIBUNPALU.COM - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian tetap menjadi dokumen penting untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga pengurusan imigrasi.
Kabar baiknya, kini proses pembuatan SKCK semakin praktis karena bisa dilakukan secara online.
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025
Untuk mengajukan pembuatan SKCK, berikut adalah syarat umum yang harus disiapkan oleh pemohon WNI:
Fotokopi KTP atau identitas diri lain
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Kelahiran
Baca juga: Kumpulan Ucapan Doa Terbaik untuk Calon Jemaah Haji 1446 Hijriah
Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah (3-6 lembar tergantung Polres/Polsek)
Formulir pengisian data diri (tersedia di kantor polisi atau via online)
Sidik jari (bisa diambil di Polres/Polsek saat pembuatan SKCK)
Jika SKCK diperuntukkan untuk keperluan luar negeri, tambahan dokumen seperti paspor bisa diminta.
Jenis SKCK dan Tempat Penerbitannya
Penting diketahui, SKCK diterbitkan oleh beberapa satuan di kepolisian, tergantung keperluan:
Polsek: Untuk keperluan lokal seperti melamar kerja di wilayah kecamatan
Polres: Untuk CPNS, TNI/Polri, atau pindah domisili
Baca juga: Guru Honorer di Tolitoli Bertahan Hidupi Anak dengan Gaji Rp300 Ribu Per Bulan
Polda: Untuk keperluan luar negeri atau imigrasi
Mabes Polri: Untuk keperluan khusus seperti adopsi anak lintas negara
Cara Membuat SKCK Online Terbaru
Sekarang, proses pembuatan SKCK bisa dilakukan lebih praktis melalui website resmi Polri: skck.polri.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi SKCK Online
Isi formulir sesuai identitas diri
Unggah dokumen yang diminta (KTP, KK, foto, dll)
Pilih satuan wilayah penerbit SKCK sesuai kebutuhan (Polsek, Polres, Polda)
Catat nomor registrasi dan cetak bukti pendaftaran
Datang ke kantor polisi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli
SKCK tetap harus dicetak dan dilegalisasi secara langsung di kantor polisi. Proses online hanya mempercepat administrasi.
Baca juga: Usai Buol Sulteng Digoyang Gempa 4,6, Giliran Poso Diguncang Magnitudo 2,6
Biaya Resmi SKCK 2025
Berdasarkan aturan yang berlaku, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:
Rp30.000 untuk satu kali terbit
Gratis untuk warga yang tidak mampu, dengan surat keterangan dari kelurahan
Masa Berlaku dan Perpanjangan
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Dapat diperpanjang sekali selama 6 bulan berikutnya, setelah itu harus membuat baru.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tolak Pembangunan IPLT, Warga Jononunu Parimo Blokir Jalan Menuju TPA
Tips Agar SKCK Cepat Diproses
Datang pagi hari jika mengurus langsung di kantor polisi
Bawa dokumen lengkap dan foto sesuai ketentuan
Gunakan layanan online untuk mempercepat input dataJika perlu SKCK dalam jumlah banyak, minta legalisasi tambahan langsung saat pengambilan
Dengan sistem online dan prosedur yang makin transparan, pembuatan SKCK kini tak lagi rumit.
Pastikan dokumen lengkap dan sesuai kebutuhan agar proses berjalan lancar.
Ingat, SKCK adalah dokumen yang menunjukkan rekam jejak hukum Anda pastikan untuk menyimpannya dengan baik dan hanya digunakan untuk keperluan resmi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Hari Pertama Bertugas, Wakapolres Sigi Sidak Pelayanan Publik di Mapolres |
![]() |
---|
Kemlu RI Imbau WNI Waspadai Gempa Susulan dan Dampak Tsunami |
![]() |
---|
LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Parsial Tahap 2 Tahun 2025, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya! |
![]() |
---|
Membludak, 500 Pemohon Padati Layanan Polres Parigi Moutong Sulteng |
![]() |
---|
Konflik Iran-Israel Memanas, DPR RI Soroti Dampaknya terhadap WNI di Timur Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.