Sulteng Hari Ini
Polda Sulteng Mangkir, Sidang Praperadilan Hendly Mangkali Diundur
Sidang itu berlangsung di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Palu, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait penetapan tersangka Hendly Mangkali dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon (Polda Sulteng), Jumat (16/5/2025).
Sidang itu berlangsung di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Palu, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Pal.
Hakim tunggal Praperadilan, Imanuel Charlo Rommel Danes, menyatakan bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan karena Polda Sulteng tidak hadir meskipun telah mengajukan permohonan penundaan hingga Kamis 23 Mei 2025.
Baca juga: Komisi I DPRD Banggai Kunjungan Kerja ke DSLNG
"Termohon (Polda Sulteng) tidak hadir hari ini, dari surat yang masuk, mereka memohon sidang ditunda hingga Kamis 23 Mei dengan alasan masih berada di luar kota,"ujar Imanuel di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu.
Namun, permohonan penundaan tersebut tidak dikabulkan karena proses praperadilan harus diselesaikan dalam waktu 7 hari.
Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu 21 mei 2025 mendatang.
"Sidang akan dilanjutkan Rabu 21 Mei,"kata Imanuel.
"Jika tidak ada halangan, putusan akan dibacakan paling lambat Rabu 28 Mei sebelum masa libur,"tegas Imanuel.
Baca juga: 7 Pekerja Tewas, YTM Soroti Buruknya SMK3 di Kawasan Industri Tambang Sulteng
Diketahui bahwa Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng terkait pemberitaan dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabat daerah.
Kasus ini menuai perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan kebebasan pers dan penerapan UU ITE.
Sidang lanjutan pada 21 Mei nanti diharapkan dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti dari Polda Sulteng sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. (*)
Soroti Banjir Bandang di Molino Morut, Safri: Perusahaan Tambang Abai dan Sepelekan Mitigasi Bencana |
![]() |
---|
Pelatihan Sertifikasi Halal Dukung UMKM Sulteng Perluas Pasar |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid: Tambang Harus Ramah Lingkungan dan Adil bagi Daerah |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Apresiasi BCA Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk UMKM Lokal |
![]() |
---|
PGRI Usulkan Dana Publik untuk Pendidikan Berkualitas, Sekdaprov Sulteng Dukung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.