Oknum Guru Mengaji Palu

Oknum Guru Mengaji di Palu Kasus Pelecehan Muridnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penetapan itu berdasarkan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jl Banteng V, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
News Law
Ilustrasi Kasus Pelecehan 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang oknum guru mengaji berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kota Palu, Selasa (20/5/2025).

Penetapan itu berdasarkan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jl Banteng V, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Minggu (18/5/2025) lalu.

Baca juga: Polisi Ungkap Oknum Guru Mengaji di Kota Palu Lecehkan Santriwati 2 Kali

Hal tersebut disampaikan Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna, kepada TribunPalu.com, Selasa (20/5/2025).

"Kasus Pelecehan terhadap anak di bawah umur, sudah di lakukan pemeriksaan saksi 3 orang termasuk saksi korban, AN dan tersangka juga sudah dimintai keterangan," kata Aiptu Kadek Aruna kepada TribunPalu.com.

"Kasus tersebut dari proses penyelidikan naik sidik dan per hari ini sudah dilakukan penahanan," lanjutnya.

Diketahui, korban masih berusia korban 9 tahun 11 bulan.

Baca juga: Polresta Bakal Selidiki Dugaan Pelecehan Oknum Guru Mengaji di Palu

Akibat perbuatannya, oknum guru mengaji itu dikenakan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang2 no. 17 Tahun 2016.

Tersangka di jerat hukuman ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(*)

(Tribun Breakingnews)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved