Palu Hari Ini

RDP DPRD Sulteng Hasilkan Empat Kesepakatan Terkait Masalah Air Bersih di Huntap Petobo

RDP itu menghasilkan empat poin kesepakatan penting, salah satunya terkait penyerahan operasional Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Huntap Petobo.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah mitra perangkat daerah dan kelompok masyarakat, Selasa (20/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah mitra perangkat daerah dan kelompok masyarakat, Selasa (20/5/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Baruga Lantai II Gedung DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Baca juga: Kakanwil Muchlis Harap Jemaah Calon Haji asal Buol Gunakan Waktu Istirahat di Asrama Haji

Adapun rapat ini membahas penyelesaian persoalan air bersih di Huntap Petobo.

RDP tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan penting, salah satunya terkait penyerahan operasional Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Huntap Petobo yang selama ini dikelola Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Tengah.

Kesepakatan tersebut berhasil dituangkan bersama setelah dua hari berlangsung RDP, sejak, Senin (19/5/2025).

Berikut poin-poin kesepakatan dalam RDP:

1. Penyerahan operasional secara parsial SPAM Huntap Petobo yang mencakup jaringan, mesin pompa, sambungan rumah, rumah pompa, dan reservoir dari Desa Oloboju, Kabupaten Sigi ke Petobo, Kecamatan Palu Selatan, akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Palu paling lambat 22 Mei 2025.

Baca juga: Sosialisasi di Bukittinggi, Wamen ATR/BPN: Sertipikat Tanah Ulayat Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat

2. Penyerahan operasional infrastruktur Huntap Petobo tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Seluruh kerusakan pada SPAM Huntap Petobo selama masa pemeliharaan hingga 24 September 2025 menjadi tanggung jawab pihak BPPW.

4. Untuk menangani persoalan tapping liar pada jaringan distribusi SPAM Huntap Petobo, akan dilakukan kerja sama penyelesaian antara BPPW dengan Forum Warga Korban Likuefaksi Petobo bersama Pemerintah Kelurahan Petobo, setelah aliran air bersih masuk ke wilayah tersebut. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Kota Palu.

Baca juga: Pemkot Palu Apresiasi Baznas Salurkan Bantuan Rp188 Juta Kepada Kaum Dhuafa

Rapat ini juga menyepakati pembentukan tim bersama yang terdiri dari Dinas PUPR Kota Palu, Forum Warga Korban Likuefaksi, BPPW Sulteng, Pemerintah Kota Palu, Dinas Cikasda Sulteng, dan Dinas Perkimtan Kota Palu.

Komisi III DPRD Sulteng menegaskan, kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemenuhan hak dasar warga huntap, khususnya terkait ketersediaan air bersih yang layak dan berkelanjutan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved