Sulteng Hari Ini
Sidang Praperadilan Jurnalis Sulteng Kembali Digelar, Ahli Nilai Pemanggilan Tak Sesuai Prosedur
Dengan agenda perbaikan permohonan praperadilan dan mendengarkan tanggapan dari Polda Sulteng sebagai termohon.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) dengan pemohon Hendly Mangkali kembali dimulai.
Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu, Jl Samratulangi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (22/5/2025).
Dengan agenda perbaikan permohonan praperadilan dan mendengarkan tanggapan dari Polda Sulteng sebagai termohon.
Diketahui, pemohon menghadirkan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, yaitu Dr Jubair.
Baca juga: Atha Mahmud Boyong Elite Perindo Sulteng Gabung Partai Gema Bangsa
Pantauan TribunPalu.com, sidang itu dimulai 10.30 WITA dan dihadiri sekitar 27 orang.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes.
Dalam sidang tersebut, pemohon bersama ahli, Dr Jubair memberikan keterangan terkait proses pemanggilan pemohon yang dianggap tidak prosedural itu.
Dalam keterangannya, Dr Jubair menyampaikan pandangan hukum Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan dokumen penting yang harus disampaikan kepada tiga pihak, yakni jaksa penuntut umum, calon tersangka, dan pelapor.
Baca juga: Polda Sulteng Bongkar Jaringan Sabu dari Kayumalue, Dua Pelaku Berhasil Diringkus
“SPDP wajib diberikan kepada ketiga pihak ini agar masing-masing mengetahui sejauh mana perkembangan perkara. Ini adalah bagian dari perlindungan hak-hak hukum,” tegas Jubair.
Ia juga menyoroti praktik pemeriksaan berulang dengan satu surat panggilan yang sama.
Menurutnya, satu surat panggilan hanya berlaku untuk satu kali proses pemeriksaan, kecuali dalam surat tersebut telah dicantumkan secara jelas jadwal pemeriksaan lanjutan.
"Bahwa satu panggilan pada umumnya hanya berlaku satu kali proses pemeriksaan, karena didalam surat panggilan sudah jelas, kapan dia diperiksa, jadwal pemeriksaan kapan, tempatnya dimana, kemudian tujuannya"ucap ahli hukum itu.
| Realisasi Belanja Tinggi, APBN dan APBD Sulawesi Tengah Catat Defisit Per April 2026 |
|
|---|
| Muhammad Safri Bongkar Alur Pokir: DPRD Hanya Mengusulkan, Eksekusi di Tangan Pemda |
|
|---|
| Andi Ridwan Usul Pokir DPRD Dihapus, Sebut Fungsi Pengawasan Legislatif Lemah |
|
|---|
| Sahran Raden Pertanyakan Transparansi Pokir DPRD: Jangan Sampai Jadi Alat Politik Elektoral |
|
|---|
| Safri Sebut Pokir DPRD Berasal dari Aspirasi Warga Saat Reses: Diatur Undang-Undang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/yd89asydf89-yas98d-y89adada.jpg)