Sulteng Hari Ini

Sidang Praperadilan Jurnalis Sulteng Kembali Digelar, Ahli Nilai Pemanggilan Tak Sesuai Prosedur

Dengan agenda perbaikan permohonan praperadilan dan mendengarkan tanggapan dari Polda Sulteng sebagai termohon.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
PRA PERADILAN JURNALIS SULTENG - Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) dengan pemohon Hendly Mangkali kembali dimulai. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) dengan pemohon Hendly Mangkali kembali dimulai.

Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu, Jl Samratulangi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (22/5/2025).

Dengan agenda perbaikan permohonan praperadilan dan mendengarkan tanggapan dari Polda Sulteng sebagai termohon.

Diketahui, pemohon menghadirkan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, yaitu Dr Jubair.

Baca juga: Atha Mahmud Boyong Elite Perindo Sulteng Gabung Partai Gema Bangsa

Pantauan TribunPalu.com, sidang itu dimulai  10.30 WITA dan dihadiri sekitar 27 orang.

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes.

Dalam sidang tersebut, pemohon bersama ahli, Dr Jubair memberikan keterangan terkait proses pemanggilan pemohon yang dianggap tidak prosedural itu.

Dalam keterangannya, Dr Jubair menyampaikan pandangan hukum Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan dokumen penting yang harus disampaikan kepada tiga pihak, yakni jaksa penuntut umum, calon tersangka, dan pelapor.

Baca juga: Polda Sulteng Bongkar Jaringan Sabu dari Kayumalue, Dua Pelaku Berhasil Diringkus

“SPDP wajib diberikan kepada ketiga pihak ini agar masing-masing mengetahui sejauh mana perkembangan perkara. Ini adalah bagian dari perlindungan hak-hak hukum,” tegas Jubair.

Ia juga menyoroti praktik pemeriksaan berulang dengan satu surat panggilan yang sama.

Menurutnya, satu surat panggilan hanya berlaku untuk satu kali proses pemeriksaan, kecuali dalam surat tersebut telah dicantumkan secara jelas jadwal pemeriksaan lanjutan.

"Bahwa satu panggilan pada umumnya hanya berlaku satu kali proses pemeriksaan, karena didalam surat panggilan sudah jelas, kapan dia diperiksa, jadwal pemeriksaan kapan, tempatnya dimana, kemudian tujuannya"ucap ahli hukum itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved