Sulteng Hari Ini

Sidang Praperadilan Jurnalis Sulteng Kembali Digelar, Ahli Nilai Pemanggilan Tak Sesuai Prosedur

Dengan agenda perbaikan permohonan praperadilan dan mendengarkan tanggapan dari Polda Sulteng sebagai termohon.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
PRA PERADILAN JURNALIS SULTENG - Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) dengan pemohon Hendly Mangkali kembali dimulai. 

Baca juga: 583 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Gubernur Anwar Hafid Targetkan 100 Persen

"Bahwa yang namanya surat panggilan itu berlaku sekali pemeriksaan, jika ini kemudiaan diberlakukan untuk waktu yang berbeda, hari yang berbeda maka seyogianya penyidik mengeluarkan surat panggilan baru yang berikutnya,"lanjutnya.

"Kecuali, dalam satu surat panggilan itu tertera jadwal pengulangan pemeriksaan, itu dibenarkan, dalam satu surat panggilan, kemudian akan di periksa satu, dua tiga hari, itu dibenarkan, tetapi kalau ini kemudian tidak termuat dalam surat surat panggilan, kemudian dia diperiksa lebih dari pada hari yang ditetapkan dalam panggilan maka itu bisa cacat prosedur,"kata Jubair dalam persidangan.

Disisi lain, kuasa hukum Polda Sulteng, AKP Tirtayasa Efendi memberikan pernyataan terkait pemanggilan pemohon dan penetapan tersangka.

Kuasa hukum dari Polda Sulteng, Tirtayasa Efendi, menyatakan bahwa proses pemanggilan terhadap pemohon dan penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Cegah Narkotika, BNNK Donggala Perkuat Peran Keluarga Lewat Pendidikan Anti Narkoba

Sebagai penasehat hukum Polda Sulteng, AKP Tirtayasa Effendi menyampaikan bahwa penetapan tersangka kepada pemohon itu sudah sesuai prosedural.

"lebih dari 2 alat bukti, dalam pasal 184 KUHAP dan dokumen sebagai alat bukti,"kata Tirtayasa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan kepada ahli ITE, ahli bahasa Indonesia dan ahli dari dewan pers di Jakarta serta saksi sebanyak 15 orang.

Selain itu, Dewan pers dalam keterangan yang dituangkan dalam BAP menilai bahwa postingan d sosial media (Facebook) bersifat pribadi bukan karya jurnalistik.

"Ahli dari dewan pers bilang media hendly tidak terdaftar didewan pers dan sertifikasi Hendly belum bisa memenuhi standar pimpinan redaksi,"jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved