Jumat, 1 Mei 2026

Peluncuran Koperasi Merah Putih Sulteng

Yandri Susanto: Koperasi Merah Putih Upaya Bebaskan Desa dari Jeratan Rentenir

Pernyataan itu disampaikan Yandri saat meluncurkan secara langsung Program Koperasi Merah Putih di Gelora Bumi Kaktus.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
KOPERASI MERAH PUTIH SULTENG - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan Merah Putih merupakan langkah nyata untuk membebaskan masyarakat desa dari jeratan rentenir. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan Merah Putih merupakan langkah nyata untuk membebaskan masyarakat desa dari jeratan rentenir.

Pernyataan itu disampaikan Yandri saat meluncurkan secara langsung Program Koperasi Merah Putih di Gelora Bumi Kaktus, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/5/2025).

Acara peluncuran dihadiri ribuan peserta yang terdiri atas kepala desa, camat, pengurus BPD, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah. 

Kegiatan tersebut turut dirangkai dengan dialog percepatan musyawarah desa khusus guna membahas pembentukan koperasi di tingkat lokal.

“Kita tidak ingin rakyat desa terus terjebak rentenir dan bunga harian, Koperasi ini hadir agar warga punya akses permodalan yang sehat,” kata Yandri dalam sambutannya.

Yandri menjelaskan bahwa peluncuran koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih, yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga. 

Termasuk di antaranya Kementerian Desa, Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, hingga pemerintah daerah.

Ia menyebut, pembentukan koperasi ini menjadi agenda nasional yang dikawal langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Bahkan, Presiden disebut telah memerintahkan agar pencairan dana desa tahap kedua hanya dilakukan jika desa telah melaksanakan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi.

“Dana desa tahap kedua Juni, Juli, atau Agustus hanya bisa cair jika sudah ada musyawarah desa khusus. Kalau belum, tidak akan ditransfer. Ini perintah langsung dari Presiden,” tegasnya.

Program Koperasi Merah Putih juga dirancang untuk mendukung ketahanan pangan dan pemerataan ekonomi di desa. 

Koperasi akan menjadi pusat aktivitas ekonomi warga dengan menyediakan layanan seperti penjualan pupuk, LPG, menampung hasil panen, hingga pengadaan klinik dan apotek desa.

“Koperasi ini akan jadi motor penggerak ekonomi desa. Kita ingin desa bisa mandiri dan menjadi pusat pertumbuhan baru. Jangan sampai desa kita bernasib seperti Jepang yang alami krisis karena ditinggalkan,” ujar Yandri.

Di Sulawesi Tengah, pemerintah daerah menargetkan seluruh musyawarah desa khusus rampung pada akhir Mei 2025, sementara legalitas koperasi melalui akta notaris dan pendaftaran ke Kemenkumham ditargetkan tuntas akhir Juni 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved