5 Hal Bisa Membatalkan Ibadah Haji dan Umroh, Wajib Diketahui Calon Jemaah
Dua ibadah ini bukan hanya membutuhkan kesiapan fisik dan finansial, tetapi juga pemahaman syariat yang mendalam agar pelaksanaannya sah
TRIBUNPALU.COM - Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh dunia berbondong-bondong ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji dan umroh.
Dua ibadah ini bukan hanya membutuhkan kesiapan fisik dan finansial, tetapi juga pemahaman syariat yang mendalam agar pelaksanaannya sah dan diterima Allah SWT.
Baca juga: Kapan Mulai Puasa Idul Adha 2025? Ini Rincian Tanggal dan Haditsnya
Berikut 5 hal yang bisa membatalkan haji dan umroh.
1. Wafat Sebelum Menuntaskan Rangkaian Haji
Jika seorang jemaah meninggal dunia sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, maka ibadahnya dianggap belum tuntas atau belum sempurna.
Dalam hal ini, status hajinya belum dapat dikatakan sah secara syariat.
Baca juga: Digugat Nikita Mirzani, Reza Gladys dan Suaminya Enggan Komentar Banyak: Minta Doanya Saja
2. Melanggar Larangan dalam Keadaan Ihram
Ihram merupakan salah satu syarat sah dalam haji dan umrah.
Jika jemaah melakukan hal-hal yang dilarang saat ihram, seperti berhubungan suami istri, membunuh hewan buruan, atau mencabut rambut dan kuku, maka hal tersebut dapat membatalkan ihram dan berpotensi membatalkan ibadah secara keseluruhan.
3. Tidak Menyempurnakan Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah adalah rukun utama dalam ibadah haji.
Baca juga: Tanggal 23 Mei 2025 Memperingati Hari Apa? Cek 2 Momen Penting
Jika seorang jemaah meninggalkan lokasi Arafah sebelum matahari terbenam atau tidak menjalankan wukuf dengan benar, maka hajinya bisa dianggap tidak sah.
4. Tidak Menyelesaikan Rukun Haji dengan Benar
Tiga rukun utama dalam haji adalah thawaf, sa’i, dan wukuf di Arafah.
Apabila salah satu dari rukun tersebut tidak dilakukan atau tidak disempurnakan, maka ibadah haji menjadi batal.
5. Mengabaikan Wajib Haji
Selain rukun, ada pula kewajiban dalam haji yang harus dilaksanakan.
Baca juga: Diduga Terlibat Aktivitas PETI di Parimo, 14 WNA asal Tiongkok Diamankan
Jika jemaah tidak menjalankan salah satu dari kewajiban tersebut, misalnya tidak melakukan thawaf Ifadah atau tidak bermalam di Mina saat hari tasyrik, maka hajinya terancam tidak sah, tergantung pada jenis pelanggarannya dan apakah dapat ditebus dengan dam (denda).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tiga Warga Donggala Dapat Umrah Gratis di Fun Walk HUT Ke-73 Donggala Sulteng |
![]() |
---|
Nama Jokowi Disebut dalam Korupsi Haji 2024, KPK Buka Peluang Panggil Mantan Presiden |
![]() |
---|
KPK Cekal Mantan Menteri Agama Gus Yaqut ke Luar Negeri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Bandara Mutiara Sis Al Jufri Jadi Internasional, Kemenag Sulteng Dorong Embarkasi Haji di Palu |
![]() |
---|
Layanan Haji Khusus Indonesia Tahun 2025 Dinilai Meningkat, Pengawasan Kemenag Berjalan Efektif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.