Kamis, 4 Juni 2026

Parimo Hari Ini

Tolak Tambang di Lahan Pertanian, Pemkab Parimo: Tidak Ada Langkah Mundur

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Parimo juga akan menindak tegas pelanggaran.

Tayang:
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Faaiz/TribunPalu
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menegaskan menolak alih fungsi lahan pertanian ke tambang. Sikap itu disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Parimo, Ariesto. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menegaskan menolak alih fungsi lahan pertanian ke tambang.

Sikap itu disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Parimo, Ariesto.

Baca juga: Lomba Karapan Sapi Digelar, 104 Pasang Sapi Adu Cepat di Sigi

“Tidak ada langkah mundur bagi kami,” tegas Ariesto, Sabtu (24/5/2025).

Pernyataan itu merespons surat Menteri Pertanian RI Nomor B-193/SR.020/M/05/2025.

Surat bertanggal 16 Mei 2025 itu melarang alih fungsi lahan pertanian ke pertambangan.

Larangan ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia.

Ariesto menyebut, Pemprov Sulteng juga siap menjalankan instruksi dari Kementerian Pertanian.

Baca juga: Dorong Hilirisasi Produk Kelapa, Disperindag Parimo: Jangan Lagi Jual Mentah

Pihaknya berkomitmen menjaga Luas Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Lahan dari program cetak sawah akan terus kami lindungi,” kata Ariesto.

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Parimo juga akan menindak tegas pelanggaran.

Ia merujuk pada UU Nomor 41 Tahun 2009 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga: Segera Cair, Ini Besaran Subsidi Upah bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

“Jika melanggar pasal 72 sampai 74, akan dikenakan pidana dan denda,” tegasnya.

Ia mendorong Pemda segera buat peraturan daerah perlindungan LP2B dan LBS.

Pemerintah juga diminta beri insentif kepada petani dan aparat penjaga lahan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketahanan pangan Parigi Moutong.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved