Kemenaker Larang Good Looking dan Batas Umur Jadi Syarat Lowongan Kerja, Ini Alasannya
Ini alasannya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menilai, syarat-syarat tersebut menyulitkan pencari kerja.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemanaker) akan segera melarang Good Looking dan Batas Umur jadi Syarat Lowongan Kerja.
Pencari kerja juga tidak perlu lagi ditanya soal sudah atau belum menikah.
Baca juga: Update Bursa Transfer Serie A:Conte Hengkang, Juve hingga Roma Siap Tampung, AC Milan Obral 9 Pemain
Ini alasannya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menilai, syarat-syarat tersebut menyulitkan pencari kerja.
"Sebentar lagi surat edaran akan kami (Kemnaker) keluarkan," ujarnya saat menutup Job Fair Kemnaker 2025, Jumat (23/5/2025), dikutip dari YouTube Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Evaluasi LKPJ 2024, 35 Catatan Mengemuka
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) akan melarang perusahaan mencantumkan syarat berpenampilan menarik atau Good Looking dalam Lowongan Kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menilai, syarat tersebut menyulitkan pencari kerja.
Kemenaker juga bakal melarang syarat Batas Umur dan status perkawinan dalam rekrutmen tenaga kerja.
"Kita berharap mitra industri tidak lagi memberi persyaratan yang berat. Umur akan kita hapus," ujar Noel, sapaan Immanuel, lewat kanal YouTube Kemenaker, Minggu (25/5/2025).
Baca juga: Enam Kades dan Camat Tinombo Selatan Sepakat Tolak Tambang Ilegal
"Syarat harus Good Looking juga akan kita hilangkan," lanjutnya.
Menurut Noel, pencari kerja tidak perlu lagi ditanya soal sudah atau belum menikah. Ketentuan itu akan tertuang dalam surat edaran yang akan segera terbit.
Tujuannya, agar bonus demografi Indonesia terserap optimal ke dunia kerja.
"Sebentar lagi surat edaran akan kita keluarkan. Syarat yang kurang relevan seperti good looking, umur, dan status pernikahan akan kita larang," tegasnya.
Noel juga menyoroti praktik pelecehan terhadap tenaga kerja perempuan.
Ia meminta perusahaan tidak lagi mengajukan pertanyaan yang merendahkan, termasuk soal ukuran tubuh.
"Jangan lagi ada pelecehan seksual di tempat kerja. Jangan sampai HRD nanya ukuran BH. Itu penghinaan dan pelecehan. Ada sanksi pidananya," ucapnya.
Baca juga: Pasca Banjir Bandang di Desa Wombo Kalonggo Masih Berlumpur, Pasokan Air Bersih Mulai Disalurkan
| ASN Morowali Ditemukan Terima Beasiswa, Kadis Pendidikan: Penerima Tidak Sah Kembalikan Dana |
|
|---|
| Dua Belas ASN di Morowali Terima Bantuan Beasiswa, Jadi Temuan BPK |
|
|---|
| Gaji Ke-13 Cair Mulai Juni, Dipastikan Bebas Potongan Iuran |
|
|---|
| KATA SAKSI : Cerita PMI Asal Palu, Eka Arwati Selamat dari Kekerasan Majikan di Oman |
|
|---|
| Terakhir Dilaksanakan 2019, Mahasiswa KKN Untika Luwuk Rencana Laksanakan Festival Pulo Dua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/musik.jpg)