Masyarakat Bisa Dapat Rp300 Ribu dari Pemerintah Bulan Juni dan Juli 2025

Bantuan ini diberikan untuk 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer, masing-masing selama dua bulan.

Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews
Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial pada awal Juni 2025 hingga Juli 2025, salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total Rp300 ribu. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial pada awal Juni 2025 hingga Juli 2025, salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total Rp300 ribu.

Bantuan ini diberikan untuk 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer, masing-masing selama dua bulan, namun pencairannya dilakukan sekaligus pada bulan Juni.

Baca juga: Prediksi Skor Chelsea vs Real Betis di Final Liga Konferensi Eropa: The Blues Bakal Menang Mudah?

"BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Selasa (27/5/2025) dilansir dari Kompas TV.

Menurut Susiwijono, seluruh bantuan dan insentif ini dirancang untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025.

Seluruh kebijakan telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menko Perekonomian pada 23 Mei lalu.

Baca juga: Harga Terbaru HP Infinix Mei 2025: Infinix Smart 9 HD,Infinix Note 50x,Infinix Note 50s 5G Plus

“Semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis.

Cara Dapat Bantuan Rp300 Ribu Juni 2025

Penerima BSU adalah pekerja yang memenuhi kriteria berikut:

-Memiliki gaji di bawah atau setara Rp3,5 juta per bulan (sesuai UMP/UMK setempat)

-Terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

-Untuk guru honorer, pendataan dilakukan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama

Pencairan dilakukan oleh instansi terkait:

-Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja

-Kemendikdasmen dan Kemenag untuk guru honorer

-BSU diberikan langsung melalui rekening bank yang sudah ditentukan sebelumnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved