Peran Terdakwa Adhi Kismanto Diungkap dalam Sidang Kasus Judol, 'Orang Titipan' Budi Arie?

Peran terdakwa Adhi Kismanto diungkap dalam sidang kasus "pengamanan" situs judi online, Rabu (28/5/2025).

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
FAKTA ADHI KISMANTO - Terdakwa Adhi Kismanto (kemeja putih tengah) saat jalani sidang kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Simak 7 fakta Adhi Kismanto, tenaga ahli di Komdigi lulusan SMK dan bisa mengendalikan oknum ASN agar tak blokir situs judi online. Orang titipan Budi Arie? 

Ulfa lalu mengungkapkan, pihaknya harus mengakali pembayaran gaji Adhi menggunakan dana operasional yang sebelumnya dikumpulkan oleh pegawai untuk membeli ATK.

Kemudian agar dana operasional pembelian ATK itu bisa kembali terkumpul, Ulfa mengatakan para pegawai pun akhirnya terpaksa melakukan patungan.

"Oke pertanyaannya, berarti yang Rp 20 juta itu, siapa yang bayar pengeluarannya?" tanya Jaksa.

"Kami bebankan ke teman-teman tim, jadi dibayarkan," kata Ulfa.

"Dibayarkan? Jadi teman-teman tim ini patungan untuk bayar Adhi Kismanto Rp 20 juta?" Jaksa memastikan.

"Betul," ucap Ulfa.

Ia pun menerangkan, pegawai yang patungan untuk membayar gaji Adhi berjumlah 12 orang.

5. Bisa Kendalikan Oknum ASN

Saat di Komdigi, Adhi Kismanto bekerja sebagai staf ahli di tim teknis pemblokiran situs judi online. Ia diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol.

Pada praktiknya, Adhi Kismanto menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar tidak diblokir. Caranya, ia mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing.

Ia juga menyalahgunakan kewenangan dengan menerima uang dari bandar situs judi online sebesar Rp8 juta per website dalam melakukan aksi penjagaan website judol.

Tak sendirian, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen Apriliantony dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi melakukan tindakan tersebut,

Dari sini, nama Budi Arie disebut mendapatkan jatah sekitar 50 persen dari penjagaan website judol tersebut.

"Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," beber surat dakwaan tersebut.

Kemudian, pada 19 April 2024, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen menemui Budi Arie untuk meminta agar praktik penjagaan website judol itu tak dilakukan di lantai 3 kantor Komdigi melainkan pindah ke lantai 8.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved