Parimo Hari Ini

DPRD Parigi Moutong Pacu Revisi Perda RTRW, Target Selesai Agustus 2025

Proses revisi ditargetkan rampung dan mendapat rekomendasi Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2025 mendatang.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Faaiz/TribunPalu
PERDA RTRW PARIMO - Gedung DPRD PARIMO. DPRD Parimo, Sulawesi Tengah, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mempercepat revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Parigi Moutong. 

Baca juga: Bappelitbangda Parimo Mulai Data Jumlah Siswa dan Lokasi Dapur Program MBG

Meski sudah mendapat rekomendasi, ada tiga tahapan lanjutan yang harus dilalui.

Tahap lanjutan meliputi penyusunan peta dasar, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan penyusunan materi teknis lainnya.

Bapemperda DPRD Parimo mengusulkan dilibatkan dalam tim pelaksana setiap tahapan revisi.

Tujuannya agar pengawasan proses revisi bisa lebih kuat dan transparan.

Tahap awal pelaksanaan dikerjakan tim teknis internal kabupaten terlebih dahulu.

Kemudian, akan melibatkan instansi lebih luas seperti Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian, Dinas PUPRP, dan pihak terkait.

Leli optimistis, jika koordinasi lancar dan tim teknis bekerja cepat, proses revisi bisa sampai tahap kedua sebelum akhir tahun.

“Langkah Bapemperda DPRD Parimo bukan untuk menghambat investasi. Kami hanya ingin semua prosedur dilakukan tertib,” tandas Leli. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved