Parimo Hari Ini

DPRD Parigi Moutong Pacu Revisi Perda RTRW, Target Selesai Agustus 2025

Proses revisi ditargetkan rampung dan mendapat rekomendasi Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2025 mendatang.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Faaiz/TribunPalu
PERDA RTRW PARIMO - Gedung DPRD PARIMO. DPRD Parimo, Sulawesi Tengah, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mempercepat revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Parigi Moutong. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - DPRD Parimo, Sulawesi Tengah, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mempercepat revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Parigi Moutong.

Proses revisi ditargetkan rampung dan mendapat rekomendasi Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2025 mendatang.

Bapemperda DPRD Parimo terus mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah tentang RTRW.

Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Parimo, Leli Pariani, usai melaksanakan rapat beberapa waktu lalu.

"Rapat perdana bertujuan memastikan seluruh tahapan revisi berjalan sesuai prosedur," katanya.

"Sehingga, RTRW kabupaten harus sejalan dengan RTRW provinsi yang sudah disahkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023," lanjut Leli.

Baca juga: 5 Lokasi di Parigi Moutong Ditargetkan Jadi Perumahan Rawan Bencana

Dalam rapat perdana itu, terang Leli, Bapemperda DPRD Parimo menghadirkan mitra teknis, seperti Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Mereka sepakat revisi RTRW harus dapat rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Untuk mendapatkan rekomendasi, ada tiga tahapan awal yang harus dipenuhi,” katanya.

Tahap pertama adalah melengkapi dokumen dan melakukan sinkronisasi program pemetaan ruang.

Kemudian, menyusun dokumen penilaian perwujudan tata ruang sebagai tahap kedua.

Terakhir, melakukan Peninjauan Kembali (PK) dokumen RTRW sebagai tahap ketiga.

Seluruh proses ini ditargetkan selesai dan mendapatkan rekomendasi kementerian pada Agustus 2025.

Baca juga: Bappelitbangda Parimo Mulai Data Jumlah Siswa dan Lokasi Dapur Program MBG

Meski sudah mendapat rekomendasi, ada tiga tahapan lanjutan yang harus dilalui.

Tahap lanjutan meliputi penyusunan peta dasar, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan penyusunan materi teknis lainnya.

Bapemperda DPRD Parimo mengusulkan dilibatkan dalam tim pelaksana setiap tahapan revisi.

Tujuannya agar pengawasan proses revisi bisa lebih kuat dan transparan.

Tahap awal pelaksanaan dikerjakan tim teknis internal kabupaten terlebih dahulu.

Kemudian, akan melibatkan instansi lebih luas seperti Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian, Dinas PUPRP, dan pihak terkait.

Leli optimistis, jika koordinasi lancar dan tim teknis bekerja cepat, proses revisi bisa sampai tahap kedua sebelum akhir tahun.

“Langkah Bapemperda DPRD Parimo bukan untuk menghambat investasi. Kami hanya ingin semua prosedur dilakukan tertib,” tandas Leli. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved