Pemilik Tambang Longsor di Cirebon Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Pihak kepolisian pun mengamankan pemilik tambang batu yang longsor tersebut.

|
Editor: Fadhila Amalia
Doc.BNPB
LONGSOR DI TAMBANG GALIAN C CIREBON - ambang Galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, longsor pada Jumat (30/5/2025). 14 orang tewas tertimbun dalam peristiwa ini. 

TRIBUNPALU.COM - Tambang Galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, longsor pada Jumat (30/5/2025).

14 orang tewas tertimbun dalam peristiwa ini.

Baca juga: Harga Terbaru HP iPhone 2025: iPhone 12,iPhone 13,iPhone 14,iPhone 15,iPhone 16, hingga iPhone 17

Pihak kepolisian pun mengamankan pemilik tambang batu yang longsor tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni kepada TribunJabar.id mengatakan, pemilik tambang tersebut, diamankan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa longsor.

Ia menuturkan, tambang galian C tersebut mempunyai izin dan aktif hingga November 2025.

Baca juga: Ini Daftar 17 Korban Meninggal Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, 8 Orang Masih Pencarian

"Jadi izin lengkap, si pemilik tambang sedang dibawa untuk dimintai keterangan,” ujar Sumarni.

Sumarni juga menuturkan, ada enam orang yang sudah dimintai keterangan.

Enam orang tersebut, berasal dari empat yayasan yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan.

"Sedang diperiksa, sementara baru enam orang," ujar Sumarni.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan, aktivitas empat yayasan tersebut sudah dinonaktifkan oleh Dinas ESDM.

Ia menuturkan, dari empat yayasan, tiga di antaranya melakukan eksploitasi.

Baca juga: 400 Personel Diterjunkan ke Lokasi Longsor Gunung Kuda Cirebon

"Kepala Dinas ESDM sudah menutup empat yayasan yang terlibat,"

"Tiga yayasan yang melakukan eksploitasi, penambangan, dan satu yayasan yang masih tahap eksplorasi. Semuanya kita tutup sementara,” kata Herman.

Ia juga menuturkan, keempat yayasan tersebut resmi dan memiliki izin

Meski begitu, ia mempertanyakan apakah mereka bekerja sesuai standar operasional prosedur atau tidak.

"Yayasan-yayasan ini legal, ada izinnya,"

Baca juga: Syarat Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah, Cair Mulai 5 Juni 2025

"Tapi bagaimana pelaksanaannya, apakah sudah sesuai standar prosedur atau tidak, ini yang sedang kami dalami," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved