Palu Hari Ini
Polresta Palu Bekuk 4 Pengedar Sabu dalam Sehari, 40 Paket Diamankan
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, uang tunai, serta ponsel.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Empat orang diduga pengedar sabu berhasil diringkus dalam sehari oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) di sejumlah lokasi di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Baca juga: KPMKSG-TI Sulteng Salurkan Bantuan Paket Sembako di Desa Wombo Donggala
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari aksi berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Empat orang berhasil kami amankan dalam kurun waktu satu hari. Ini bukti bahwa jaringan narkotika di wilayah Palu tetap bergerak, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun," tegas AKP Usman kepada Tribun, Minggu (1/6/2025).
Baca juga: Ketua TP-PKK Siti Halwiah Apresiasi Film Sebelum Magrib 2, Satu Pemerannya Asal Sigi
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33). Dari tangan para pelaku, polisi menyita 40 paket sabu dengan berat bruto lebih dari 10 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, uang tunai, serta beberapa unit handphone.
AKP Usman mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba.
Baca juga: Daftar Film yang Bakal Tayang Juni 2025 di Bioskop, Ada Romansa hingga Horor
“Semua ini berawal dari informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi dan terus membuka diri terhadap laporan-laporan serupa. Tanpa peran serta masyarakat, pemberantasan narkotika tidak akan maksimal,” ujarnya.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Mereka juga telah menjalani tes urine dan didalami keterkaitannya dengan jaringan yang lebih luas.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup hingga pidana mati bagi yang terbukti sebagai pengedar.
Baca juga: Begini Kondisi Terkini Banjir Moutong, Permukiman dan Sekolah Masih Terendam
Polresta Palu kembali mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.(*)
Polresta Palu
pengedar sabu
Satuan Reserse Narkoba
Kombes Pol Deny Abrahams
Kapolresta Palu
AKP Usman
sabu
Narkotika
Revitalisasi Pasar Tavanjuka Ditarget Rampung dalam 160 Hari |
![]() |
---|
Pasar Tavanjuka Palu Direvitalisasi, Tampil Modern dengan Konsep Tavanjuka Market |
![]() |
---|
Menuju Kota Berbasis Inovasi: Palu Siapkan Peta Jalan IPTEK Lima Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Wali Kota Palu Tinjau Revitalisasi Pasar Tavanjuka dan Tugu Songgolangi |
![]() |
---|
Gempa Dahsyat Kamchatka Jadi Pelajaran, Mutmainah Dorong Palu Perkuat Kesiapsiagaan Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.