Palu Hari Ini

Polresta Palu Bekuk 4 Pengedar Sabu dalam Sehari, 40 Paket Diamankan

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, uang tunai, serta ponsel.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
PENGEDAR NARKOBA DI PALU - Empat orang diduga pengedar sabu berhasil diringkus dalam sehari oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) di sejumlah lokasi di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Empat orang diduga pengedar sabu berhasil diringkus dalam sehari oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) di sejumlah lokasi di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Baca juga: KPMKSG-TI Sulteng Salurkan Bantuan Paket Sembako di Desa Wombo Donggala

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari aksi berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Empat orang berhasil kami amankan dalam kurun waktu satu hari. Ini bukti bahwa jaringan narkotika di wilayah Palu tetap bergerak, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun," tegas AKP Usman kepada Tribun, Minggu (1/6/2025).

Baca juga: Ketua TP-PKK Siti Halwiah Apresiasi Film Sebelum Magrib 2, Satu Pemerannya Asal Sigi

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33). Dari tangan para pelaku, polisi menyita 40 paket sabu dengan berat bruto lebih dari 10 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, uang tunai, serta beberapa unit handphone.

AKP Usman mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba.

Baca juga: Daftar Film yang Bakal Tayang Juni 2025 di Bioskop, Ada Romansa hingga Horor

“Semua ini berawal dari informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi dan terus membuka diri terhadap laporan-laporan serupa. Tanpa peran serta masyarakat, pemberantasan narkotika tidak akan maksimal,” ujarnya.

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Mereka juga telah menjalani tes urine dan didalami keterkaitannya dengan jaringan yang lebih luas.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup hingga pidana mati bagi yang terbukti sebagai pengedar.

Baca juga: Begini Kondisi Terkini Banjir Moutong, Permukiman dan Sekolah Masih Terendam

Polresta Palu kembali mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved