Hukum Menjual Daging Kurban Iduladha 2025, Bolehkah Memakan Daging Kurban Idul Adha Sendiri?

Iduladha 2025 segera tiba, bolehkah menjual daging kurban? Bolehkah memakan daging kurban sendiri? Bolehkah membagikan daging kurban ke non muslim?

Editor: Imam Saputro
Handover
DOKUMENTASI PEMBAGIAN KURBAN - Pemerintah Kota Palu mendistribusikan 34 Hewan Kurban kepada setiap kelurahan yang ada di Kota Palu pada Hari Raya Iduladha 2024, Senin (7/6/2024).Memakan Daging Kurban Idul Adha Sendiri? 

Selain itu, dalam firman Allah SWT pada QS. Al Hajj: 28, yang berbunyi:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: "Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al Hajj: 28).

Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah haram menurut mayoritas ulama.

Baik kurban sunnah maupun kurban nazar, seluruh bagian dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan.

Prinsip dasar dari ibadah kurban adalah pengorbanan dan keikhlasan, jadi ketika hewan telah diniatkan untuk berkurban, maka seluruh bagiannya adalah milik Allah yang harus disedekahkan, bukan dikomersialkan. 

Dilansir Sripoku.com dari baznas.go.id, ada tiga kelompok yang berhak menerima Daging Kurban.

Ketiga kelompok tersebut di antaranya shohibul kurban atau orang yang berkurban, tetangga sekitar, teman dan kerabat, serta fakir miskin.

Daging Kurban untuk Non Muslim

Namun bolehkah Daging Kurban diberikan kepada umat non-muslim?

Dilansir dari muslim.or.id, dalam penjelasan Al-Quran disebutkan bahwa Allah tidak melarang seseorang berlaku adil kepada orang-orang yang memerangi karena agama.

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8)

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik. (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).

Oleh karena itu, memberikan bagian Hewan Kurban kepada orang kafir dibolehkan karena status Daging Kurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir.

Pemanfaatan Hasil Kurban

Ada sejumlah ketentuan terkait pemanfaatan Daging Kurban

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved